Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kerap Mangkir, KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKPB Bambang Kayun
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa saksi Yayanti, pihak swasta berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri dengan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
"Hari ini (28/12 /2022) tim penyidik dalam perkara BK (Bambang Kayun), lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti (swasta) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Ali mengatakan, Yayanti dijemput paksa lantaran kerap mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik.
Menurut dia, keterangan Yayanti dibutuhkan untuk membuat terang peristiwa pidana yang dilakukan Bambang Kayun.
"Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil patut yang bersangkutan namun mangkir.Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," kata Ali.
Ali meminta kepada semua pihak yang dipanggil tim penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum.
"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," kata Ali.
KPK tancap gas usut kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Hal ini dilakukan usai gugatan praperadilan Bambang Kayun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ali Fikri mengatakan tim penyidik bakal segera memanggil saksi-saksi memperkuat dugaan pidana Bambang Kayun. Ali berharap para saksi kooperatif terhadap proses hukum di KPK.
"KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Sentimen: negatif (98.5%)