Sentimen
Negatif (92%)
27 Des 2022 : 22.30
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Diterjang Badai PHK Sepanjang 2022, Industri Teksil Diyakini Bangkit Tahun Depan

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

27 Des 2022 : 22.30
Diterjang Badai PHK Sepanjang 2022, Industri Teksil Diyakini Bangkit Tahun Depan
Jakarta -

Kementerian Perindustrian memproyeksikan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) akan bangkit kembali pada kuartal lII 2023 mendatang. Diketahui, selama 2022 ini industri tersebut mengalami penurunan signifikan hingga menyebabkan terjadinya PHK bagi puluhan ribu karyawan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, sejak awal memang sektor TPT, beserta alas kaki dan furniture terkena tekanan yang luar biasa akibat kondisi ekonomi global. Namun ia memprediksikan, kondisi ini tidak akan berlangsung lama.

"Tapi kami prediksi kelesuan ekonomi global ini tidak akan terlalu lama, paling kuartal II tahun depan itu sudah mulai rebound (bangkit). Tapi antara sekarang sampai kuartal 2 ini menjadi momentum yang sangat penting agar kita bisa membantu sektor-sektor yang kita ketahui terpuruk akibat dinamika pelemahan ekonomi global," ujar Agus di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

-

-

Selaras dengan hal ini, Agus menyampaikan, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) sempat dibahas beberapa usulan demi menyelesaikan permasalahan ini. Salah satunya yakni menyangkut larang dan/atau pembatasan (lartas).

"Misalnya yang paling penting saja, kata teman-teman industri tekstil itu memberikan pesan kepada kami bahwa mereka tidak membutuhkan bantuan dana, mereka tidak membutuhkan kebijakan lain kecuali minta kebijakan lartas," ujarnya.

Agus mengatakan, kebijakan lartas ini akan diterapkan kira-kira selama 3-6 bulan. Pembatasan juga akan dilakukan secara selektif, artinya tidak diterapkan pada seluruh produk dari 3 industri tersebut.

Berikutnya, Kemenperin juga mengusulkan adanya pengawasan pada pintu masuk atau border, di mana pengecekan di post border diubah jadi pengecekan di border.

Diketahui, pengawasan border sendiri merupakan aktivitas pengecekan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai, sementara post border biasa dilakukan di luar kawasan pabean atau saat barang sudah beredar di masyarakat.

"Kemudian kita mengusulkan relaksasi dari kewajiban 40 jam jadi kan selama ini industri harus membayar minimal 40 jam. Nah itu kami minta itu direlaksasi. Paling tidak sampai kondisi normal," katanya.

Agus mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya berupaya mencegah terjadinya langkah PHK. Karena itulah, menurutnya perlu untuk memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam mengatur jam kerja.

(das/das)

Sentimen: negatif (92.8%)