JAKARTA – Pemerintah berencana memberikan insentif pembelian kendaraan listrik kepada masyarakat. Besarannya, untuk mobil listrik Rp80 juta, sedangkan motor listrik Rp8 juta.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hingga saat ini belum ada time frame terkait dengan aturan insentif untuk pembelian mobil listrik.
"Jadi time frame belum ada, makanya saya sampaikan tadi salah satu kuncinya adalah pembicaraan kita dengan DPR, karena ini menyangkut atau berkaitan dengan anggaran," kata Menperin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Menperin menyebut bahwa anggaran tahun 2023 sudah diketok, sehingga pihaknya masih harus berkomunikasi dengan DPR berkaitan dengan kebutuhan anggaran dan basisnya adalah kekuatan fiskal.
Menperin juga membantah kabar yang mengatakan bahwa aturan terkait pemberian insentif akan diterbitkan pada bulan Juni 2023.
"Kalau bisa lebih cepat dari Juni, why not. tapi intinya time frame belum ada. memang belum ada time framenya, saya harus berkata jujur belum ada time framenya," tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News