Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Brussel
Tokoh Terkait
Pemerintah Wacanakan Insentif Rp 40 juta - Rp 80 Juta untuk Pembelian Bus Listrik
Tribunnews.com Jenis Media: Otomotif
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa insentif pembelian kendaraan listrik yang tengah digodok oleh pemerintah bukan hanya akan diberikan kepada konsumen yang membeli mobil dan motor listrik saja, tetapi juga bus listrik.
Sayangnya, untuk detail aturannya akan seperti apa, Menperin belum dapat mengungkapkannya kepada publik.
"Yang pasti kebijakan pemberian insentif bagi pembelian mobil maupun motor ataupun bus listrik itu kita ambil untuk mendorong percepatan pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia. Jadi tidak hanya mobil, motor tetapi juga bus listrik," tutur Agus dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022, (27/12/2022).
Baca juga: Jokowi Sebut Semua Negara Beri Insentif Mobil Listrik, Pemerintah Siapkan Rp 5 Triliun Buat Subsidi
Menyoal syarat umumnya, Agus mengemukakan yang akan mendapat insentif merupakan produk buatan dalam negeri.
"Syarat umumnya itu dia harus memiliki fasilitas, artinya dia harus punya pabrik di Indonesia," jelas Menperin.
Besaran nilai insentif yang akan diberikan untuk masing-masing kategori sedang tahap finalisasi. Akan tetapi, Menperin memastikan nilainya akan berkisar Rp 40 juta - Rp 80 juta untuk mobil listrik dan kemungkinan juga untuk bus listrik.
Sementara untuk sepeda motor listrik baru, insentif yang saat ini diusulkan senilai Rp 8 juta dan sepeda motor listrik konversi itu sebesar Rp 5 juta.
Baca juga: Jangan Cuma Mobil dan Motor Listrik, Kendaraan Berbahan Bakar BBG Juga Perlu Insentif
"Nilai atau besaran dari insentifnya itu masih kita hitung, tetapi rincian itu kira-kira apa yang pernah saya sampaikan di Brussel dan disampaikan presiden kira-kira 3 atau 4 hari yang lalu. Rumusannya masih kita finalisasi dan formulanya masih kita finalisasi," ucapnya.
Sentimen: positif (72.7%)