Induk Usaha Facebook Setuju Bayar Denda Rp 11,23 T di Kasus Data Bocor
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Induk Facebook, Meta setuju untuk membayar US$ 725 juta atau setara dengan Rp 11,23 triliun (asumsi kurs Rp 15.500).
Denda ini untuk menyelesaikan kasus gugatan atas tuduhan kebocoran data Cambridge Analytica pada 2018 lalu.
Dikutip dari CNN disebutkan kasus ini mulai diperkarakan pada empat tahun lalu. Tak lama setelah perusahaan mengungkap informasi pribadi 87 juta pengguna Facebook bocor.
Juru bicara Meta Dina Luce menyebutkan jika perusahaan ingin menyelesaikan masalah tersebut. Dia mengatakan selama tiga tahun terakhir Meta telah menerapkan standar privasi yang komprehensif.
"Kami harap bisa terus menyediakan layanan yang disukai dan dipercaya oleh masyarakat," kata dia dikutip dari CNN, Selasa (27/12/2022).
Kebocoran data tersebut diawali ketika seorang profesor psikologi yang mendapatkan jutaan data pengguna Facebook melalui aplikasi tes kepribadian.
Pada 2020 dari laporan yang dirilis oleh Kantor Komisaris Informasi Inggris meragukan kemampuan Cambridge Analytica.
Masalah ini memicu protes besar-besaran dan permohonan maaf Mark Zuckerberg dan berbagai perubahan pada platform ini.
Pada 2019 lalu Facebook menyetujui pembayaran denda US$ 5 miliar ke Komisi Perdagangan Federal AS atas pelanggaran privasi dan denda US$ 100 juta dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS atas klaim Facebook yang menyesatkan untuk investor.
(das/dna)Sentimen: negatif (61.5%)