Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Andalas
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum Datangkan Saksi Ahli Hukum Pidana yang Mampu Membebaskan Ferdy Sambo dari Jerat Penjara
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah akan hadirkan saksi Ahli Pidana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Saksi Ahli Pidana tersebut yakni Elwi Danil yang juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas
"Hari ini, kami menghadirkan Ahli Pidana, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas," kata Febri, Selasa (27/12/2022).
Alasan tim kuasa hukum menghadirkan Ahli Pidana hari ini adalah untuk mendukung pembuktian dan mencari kebenaran dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J
"Sebagaimana komitmen yang disampaikan, Ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang Hukum Pidana, untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini," ujar Febry.
Adapun kehadiran saksi Ahli Pidana hari ini akan memaparkan kesaksian sesuai bidang keilmuan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Dituding Orang Suruhan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Pelapor Kamaruddin: Tuduhan Keji
Sebagai informasi, para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Musnahkan Rekaman CCTV di Duren Tiga, Baiquni Malah Menyalinnya ke Hardisk
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sentimen: negatif (80%)