Sentimen
Positif (100%)
27 Des 2022 : 02.49
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Tokoh Terkait

Menkop Teten Kesulitan Atasi 8 Koperasi yang Rugi Rp26 Triliun : Okezone Economy

27 Des 2022 : 09.49 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

Menkop Teten Kesulitan Atasi 8 Koperasi yang Rugi Rp26 Triliun : Okezone Economy

JAKARTA – Menkop dan UKM Teten Masduki mengaku kesulitan mengatasi delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang mengalami kerugian. Adapun kerugian KSP yang bermasalah tersebut ditaksir mencapai Rp26 triliun.

Menurutnya, tidak ada mekanisme menyelesaikan permasalahan KSP. Hal itu lantaran berdasarkan peraturan Kemenkop di UU 25 tahun 1992, Kemenkop UKM tidak punya kewenangan pengawasan.

"Harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan, memitigasi koperasi yang bermasalah itu. Karena tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah, seperti halnya mekanisme penyelesaian masalah sektor keuangan lainnya seperti perbankan," kata Teten dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Kemenkop UKM di Jakarta, Senin (26/12/2022).

"Pengawasan koperasi itu ada di dalam koperasi itu sendiri, jadi koperasi itu meregulasi sendiri, dan mengawasi sendiri," tambahnya.

Teten menjelaskan bahwa tidak ada solusi jangka pendek untuk menuntaskan masalah koperasi. Dirinya sudah coba membujuk koperasi-koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan, tapi tidak ada yang mau.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah mencari investor baru untuk masuk mendanai koperasi, namun tidak ada yang menyanggupi.

"Yang kita tawarkan adalah solusi jangka menengah dan panjang yaitu dengan mendorong perbaikan dan penguatan regulasi Perkoperasian," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun saat ini, pihaknya terus melakukan inovasi kelembagaan dan pengembangan ekosistem dalam usaha koperasi melalui regulasi RUU perkoperasian.

"Progresnya hari ini kami sudah membentuk pokja untuk membahas baik legal draftingnya maupun naskah akademiknya. Kami juga melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah dilakukan koordinasi dengan parlemen, kita harapkan tahun depan ini revisi UU koperasi bisa kita tuntaskan," katanya.

Sementara itu, Teten mengatakan, Satgas Penanganan Koperasi bermasalah telah melakukan koordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga. Sekarang ini Mahkamah Konstitusi sudah mendengar dan mengakomodsi masukan-masukan dari Satgas melalui Surat Edaran (SE) MA Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut disebutkan permohonan pernyataan pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya bisa dilakukan oleh Menteri yang membidangi koperasi.

"Jadi nanti kalau ada koperasi, atau pengurus koperasi yang nakal yang mau merampok uang anggota mereka tidak bisa lagi sewenang-wenang misalnya mengajukan PKPU hanya beberapa orang anggota atau pailit hanya dengan beberapa anggota dan mengorbankan anggota yang mayoritas," katanya.

"Ini saya kira suatu terobosan yang sangat besar sehingga nanti sekali lagi pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota," tegasnya.

Adapun berdasarkan aman resmi Kemenkop UKM, 8 KSP yang bermasalah di antaranya yakni, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.

Sentimen: positif (100%)