Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Albasri
Desy Yustria
Eko Suparno
Elly Tri Pangestu
Heryanto Tanaka
Ivan Dwi Kusuma Sujanto
Muhajir Habibie
Sudrajad Dimyati
Yosep Parera
KY Kantongi Nama-Nama yang Diduga Terlibat Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) mengaku mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkaman Agung (MA).
KY mengaku mendapatkan informasi itu saat memeriksa dugaan pelanggaran etik para hakim yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami dapat banyak informasi termasuk nama-nama. Tapi memang kami terus dalami," ujar anggota KY Binziad Kadafi di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Kadafi belum bersedia membeberkan nama-nama pihak tersebut. Namun Kadafi memastikan informasi yang dia terima ini akan dijadikan pijakan perbaikan sistem di lembaga peradilan.
"Titik-titik lemah, ya dari perkara ini untuk kemudian jadi pertimbangan kuat Mahkamah Agung dalam menjalankan perbaikan-perbaikan," ucap Kadafi.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Sudarajad Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.
Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.
Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.
Sentimen: positif (79.9%)