Sentimen
Positif (99%)
26 Des 2022 : 18.51

Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Angkat menurut Hukum Adat Sasak Provinsi NTB

26 Des 2022 : 18.51 Views 1

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Angkat menurut Hukum Adat Sasak Provinsi NTB

Dengan ketentuan tersebut, maka anak angkat berhak mewarisi harta warisan orang tua angkatnya, termasuk harta pusaka. Namun anak angkat tidak berhak mewarisi harta orang tua angkatnya yang bersifat harta doe tengaq, yaitu harta warisan dari orang tua pewaris yang belum terbagi kepada saudara-saudaranya. Anak angkat tersebut juga berhak menjadi ahli waris untuk harta peninggalan dari orang tua kandungnya.

Sentimen: positif (99%)