Sentimen
Negatif (96%)
26 Des 2022 : 16.31

Jokowi Mau Larang Rokok Dijual Ketengan, YLKI: Jangan Jadi Macan Ompong

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

26 Des 2022 : 16.31
Jokowi Mau Larang Rokok Dijual Ketengan, YLKI: Jangan Jadi Macan Ompong
Jakarta -

Tahun depan pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan larangan penjualan rokok secara ketengan.

"Ini kebijakan yang patut diapresiasi, karena merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja," kata dia, Senin (26/12/2022).

-

-

Dia mengungkapkan larangan penjualan ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok.

Sebab selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok, karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau.

Larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi.

"Sementara itu, yang harus diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa, dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong," ujar dia.

Dalam Keppres tersebut bagian 6 ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Disebutkan dasar pembentukan dari pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam rencana ini ada penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Lalu ketentuan rokok elektronik. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi. "Pelarangan penjualan rokok batangan," tulisnya.

(kil/dna)

Sentimen: negatif (96.6%)