Sentimen
Positif (100%)
26 Des 2022 : 09.46
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Belanja Perpajakan 2021 Tembus Rp299,1 Triliun, Dipakai untuk Apa Saja? : Okezone Economy

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

26 Des 2022 : 09.46
Belanja Perpajakan 2021 Tembus Rp299,1 Triliun, Dipakai untuk Apa Saja? : Okezone Economy

JAKARTA - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyampaikan bahwa Laporan Belanja Perpajakan tahun 2021 yang telah resmi diterbitkan menjadi dokumen penting.

Hal itu karena untuk menginventarisasi dan mengevaluasi berbagai insentif perpajakan, termasuk insentif yang diberikan pemerintah dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19.

"Laporan Belanja Perpajakan 2021 juga bisa menjadi dasar evaluasi kebijakan 2022, khususnya kebijakan yang terkait dengan penanganan pandemi," ujar Kepala BKF Kemenkeu, Febrio Kacaribu di Jakarta, Senin (26/12/2022).

 BACA JUGA:Penerimaan Pajak Capai Target, PNS Pajak Dapat Bonus Rp117 Juta

Seiring dengan peningkatan pemanfaatan fasilitas akibat semakin pulihnya perekonomian dan penambahan insentif dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19 yang baru berlaku pada tahun 2021, Belanja Perpajakan tahun 2021 mencapai Rp299,1 triliun atau sebesar 1,76% dari PDB.

Nilai tersebut meningkat 23,8% dibandingkan belanja perpajakan tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp241,6 triliun atau 1,56% dari PDB.

"Berdasarkan jenis pajaknya, belanja perpajakan terbesar untuk tahun 2021 adalah PPN dan PPnBM, yang mencapai Rp175,0 triliun atau 58,5% dari total estimasi belanja perpajakan," ucap Febrio.

Jumlah ini meningkat 24,2% dibandingkan belanja perpajakan tahun 2020, seiring dengan pemanfaatan insentif dalam rangka penanggulangan dampak pandemi Covid-19 seperti fasilitas PPN dan Bea Masuk untuk kegiatan penanganan Covid-19 termasuk impor pengadaan vaksin.

Baca Juga: Kids Life's Adventure Park Suguhkan Edukasi Literasi Digital lewat Keseruan Tanpa Batas

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, semakin pulihnya perekonomian nasional mendorong peningkatan kegiatan produksi dan konsumsi, sehingga pemanfaatan insentif perpajakan yang mendukung kegiatan tersebut juga semakin tinggi.

Belanja perpajakan melengkapi dukungan pembangunan dari sisi belanja. Pada

tahun 2023, reformasi belanja APBN dijalankan dengan peningkatan kualitas belanja yang ditempuh melalui pengendalian belanja yang lebih efisien, lebih produktif, dan menghasilkan efek pengganda (multiplier effect) yang kuat terhadap perekonomian, serta efektif untuk mendukung program-program pembangunan prioritas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Belanja perpajakan pun diharapkan dapat

memiliki multiplier effect yang besar serta dapat meningkatkan kesejahteraan

masyarakat dan mengembangkan UMKM.

Berdasarkan pemanfaatannya, nilai estimasi belanja perpajakan tahun 2021 yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan UMKM mencapai Rp229,0 triliun atau sebesar 76,5% terhadap total belanja perpajakan.

"Belanja perpajakan tersebut sebagian besar berupa pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa

pendidikan dan kesehatan, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat," kata Febrio.

Selanjutnya terdapat fasilitas PPN tidak dipungut untuk pengusaha kecil dan fasilitas PPh final untuk UMKM yang mendukung pertumbuhan industri UMKM tanah air.

"Penyusunan Laporan Belanja Perpajakan terus disempurnakan, salah satu bentuknya adalah penyajian estimasi belanja perpajakan untuk satu tahun ke depan. Selain itu, untuk menjaga tata kelola yang baik (good governance), pemerintah secara berkesinambungan melakukan pengawasan dan evaluasi atas suatu fasilitas perpajakan," pungkas Febrio.

Sentimen: positif (100%)