Sentimen
Negatif (99%)
25 Des 2022 : 20.48

Damai dengan Salah Satu Pelapor Prank KDRT, Kasus Baim Wong Sisakan Dua Laporan

25 Des 2022 : 20.48 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Hiburan

Damai dengan Salah Satu Pelapor Prank KDRT, Kasus Baim Wong Sisakan Dua Laporan

Jakarta -

Usai naik penyidikan terkait dengan kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong, kini kasus tersebut telah memutuskan untuk berdamai. Perdamaian itu terjadi antara Baim Wong dengan salah satu pelapornya, Mila Ayu Dewata.

Bertempat di Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City, Minggu (25/12/2022), Baim Wong bertemu dengan Mila dengan ditengahi oleh seorang ustaz bernama Ustaz Witjaksono.

-

-

"Mereka sepakat berdamai. Baim tadi sudah mengakui kesalahan, sudah minta maaf," ungkap Witjaksono.

"Tujuan di balik kontennya itu sebenarnya bukan mau prank, tapi mau memberikan edukasi ke masyarakat bahwa polisi itu sebenarnya baik. Tapi karena isinya nggak cocok, jadi nggak benar," sambung ustaz lagi.

Bersama dengan istrinya, Paula Verhoeven, Baim Wong mengungkapkan sekali lagi permohonan maafnya. Dia juga menegaskan tidak lagi mencari pembenaran atas apa yang dilakukan.

"Sebenarnya sudah dari awal permintaan maaf saya sampaikan. Saya tidak mau mencari pembelaan lagi, yang penting semua ini ada hikmahnya. Ada kesalahan saya juga di balik ini semua, biarkan ini jadi pelajaran untuk saya dan Paula," ucap Baim Wong.

"Saya minta maaf ke Kapolri, Kapolda dan polisi semuanya. Ada juga teman kami yang mudah-mudahan tidak ada rasa negatif lagi ke kami. Insya Allah mudah-mudahan mereka mengerti," tandas Baim lagi.

Berdasarkan pertemuan ini, artinya kasus prank KDRT yang dilakukannya menyisakan dua laporan lagi. Masih ada laporan dari Sahabat Polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Kemudian seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong dan Paula dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016.

Simak Video "Sopir dan Kameramen Baim Wong Minta Dijadwalkan Ulang Pemeriksaan Polisi"
[-]
(mif/nu2)

Sentimen: negatif (99.9%)