Sentimen
Negatif (100%)
25 Des 2022 : 18.46
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Institusi: University of Southern California

Kab/Kota: California, Pontianak

Kasus: Tipikor, korupsi

Tjokro Cs, Keluarga Dalam Pusaran Kasus Korupsi Asuransi

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

25 Des 2022 : 18.46
Tjokro Cs, Keluarga Dalam Pusaran Kasus Korupsi Asuransi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus korupsi pada dua perusahaan asuransi besar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) sempat membuat heboh. Dalam kasus ini menyeret dua bersaudara Tjokrosaputro.

Dua bersaudara, yakni Benny Tjokrosaputro (BT) dan Teddy Tjokrosaputro (TT) menjadi sorotan karena terlibat dalam dua skandal korupsi terbesar di negeri ini.

Benny Tjokro telah lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka kasus ini bersama dengan Heru Hidayat (HH). Keduanya sebelumnya juga terjerat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan didakwa hukuman seumur hidup beserta denda.

-

-

Lalu Teddy Tjokrosaputro telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero). Kasus di perusahaan dana pensiun ini disebut telah menyebabkan kerugian negara senilai hampir Rp 23 triliun.

Teddy merupakan tersangka ke-10 dari kasus di dana pensiun TNI/Polri ini. Dia diduga turut melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di perusahaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan dia terlibat dalam kasus ini. Ia punya andil pada periode 2012-2019.

"Dengan tindak pidana asal yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri Pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019," kata Leonard, dalam keterangannya.

Saat ini TT resmi menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia akan diperiksa kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan sejak pekan lalu.

Dia bergabung dengan sembilan tersangka lainnya, yakni kakaknya sendiri BT, dan HH.

Lalu Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015. Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017 (sudah meninggal dunia 31 Juli 2021), Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Teddy hingga saat ini merupakan direktur utama di perusahaan yang terafiliasi dengan BT, yakni PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).

Dia menamatkan pendidikan Sarjana dari University of Southern California, Amerika Serikat (AS) pada tahun 1995. Sejak 2018 hingga sekarang dia juga menjabat Direktur Utama PT Rimo Nusantara Mandiri.

Karirnya sejak 2008 hingga sekarang menjadi Direktur Utama PT Andalan Propertindo. Sejak 2010 hingga sekarang menjadi Direktur Utama PT Batu Kuda Propertindo dan sejak 2014 hingga saat ini menjadi Direktur Utama PT Matahari Pontianak Indah Mall.

Benny Tjokro di Skandal Jiwasraya

Sementara itu Benny Tjokrosaputro dihukum seumur hidup di kasus Jiwasraya. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasinya dan dirinya tetap harus menjalankan hukuman penjara seumur hidup.

Pada 10 Maret silam, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya sudah menolak banding yang diajukan Bentjok sehingga dia tetap dihukum penjara seumur hidup di kasus investasi BUMN asuransi Jiwasraya. Lalu pada Selasa (24/8/2021) MA juga menolak pengajuan kasasinya.

Benny merupakan satu dari enam tersangka atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 16 triliun besarnya. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara.

Selain itu dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya.

Bentjok dan satu terdakwa yang juga dihukum seumur hidup, Heru Hidayat, disebut memberi suap dan gratifikasi kepada Hendrisman Rahim, direktur utama Jiwasraya kala itu dan direksi lainnya, terkait investasi saham dan reksa dana Jiwasraya pada 2008-2018.

Kerugian besar negara di Jiwasraya ini disebabkan karena adanya salah pengelolaan dana investasi dari produk JS Saving Plan.

Bobroknya Jiwasraya ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2004 silam di mana perusahaan sudah mengalami penurunan kondisi keuangan.


[-]

-

Ini Daftar 3 Kasus Korupsi Terbesar RI, Nyaris Samai BLBI
(haa/haa)

Sentimen: negatif (100%)