Layanan Pengembalian PPN Turis Asing Dibuka Lagi 1 Januari 2023
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan layanan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing. Layanan ini kembali dilakukan karena menurunnya kasus harian Covid-19 di Indonesia.
layanan VAT refund for tourist ini juga normalisasi atau diaktifkan kembali karena pada tahun ini jumlah turis asing yang mengunjungi Indonesia melalu jalur udara semakin banyak.
"Terhitung sejak tanggal berlakunya pengumuman ini, layanan pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists) kembali dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan PMK No.120/2019," tulis pengumuman DJP dikutip dari Belasting.id, Jumat (23/12/2022).
Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai bandar udara memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan klaim pengembalian PPN atas pembelian barang bawaan. Proses pengembalian PPN juga bisa dengan cara pembayaran tunai.
Layanan tatap muka langsung di bandara keberangkatan internasional tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. DJP juga mencabut Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-43/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund For Tourists) .
"Pengumuman ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," ulas DJP.
Seperti diketahui, VAT Refund merupakan fasilitas yang diberikan kepada turis asing yang berkunjung ke Indonesia. Barang yang dibeli selama kunjungan dapat diklaim restitusi PPN saat hendak kembali ke negara asal.
Pembelian barang yang dapat diklaim pengembalian PPN hanya berlaku pada toko retail Pengusaha Kena Pajak (PKP) mana pun yang terdaftar sebagai peserta “Tax Refund For Tourist”. Fasilitas ini berlaku untuk turis asing yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari enam puluh hari sejak tanggal kedatangan.
Sentimen: negatif (95.5%)