Tol Pekanbaru-Bangkinang Mulai Berbayar 25 Desember, Ini Rincian Tarifnya
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan pemberlakuan tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang dilakukan pada Minggu 25 Desember 2022. Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang dan arahan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/957 tentang Pengoperasian Jalan Tol PekanbaruPadang Seksi PekanbaruBangkinang.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif ini sesuai dengan arahan regulator, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi secara masif sejak tanggal 5 Desember 2022 lalu. Koentjoro menghimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik.
"Harus dipastikan sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari tumpukan antrean di gerbang tol, terutama selama mudik Nataru ini," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12/2022).
Penetapan tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022 dengan besaran tarif Golongan I Rp 33.500, Golongan II & III 50.500 dan Golongan IV & V 67.000. Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang yang beroperasi memiliki panjang keseluruhan 31 km dilengkapi dengan 2 x 2 lajur, 1 (satu) Gerbang Tol (GT Bangkinang) dan 1 (satu) On Off Ramp Sungai Pinang.
Jalan tol ini merupakan bagian dari koridor pendukung (feeder) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang menghubungkan Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat. Sementara itu manfaat lain dari jalan tol ini diharapkan mampu memperlancar jalur logistik bagi pelaku usaha serta memicu angka di sektor pariwisata.
Koentjoro menambahkan kehadiran Tol Pekanbaru-Bangkinang dapat menghubungkan akses dari Kota Pekanbaru menuju Kota Bangkinang dan dapat dilanjutkan perjalanan menuju ke Provinsi Sumatera Barat melalui Jalan Nasional. "Dengan adanya Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dapat memangkas waktu tempuh pengendara menjadi 30 menit dari semula 1-2 jam dengan kecepatan maksimal 80 km/jam," ujar Koentjoro.
Hutama Karya menghimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Segera beristirahat apabila merasa mengantuk di Rest Area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada. Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera melapor ke call centre masing-masing cabang tol.
(kil/ara)
Sentimen: positif (99.8%)