Sentimen
Positif (93%)
23 Des 2022 : 13.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sampang

Kasus: korupsi

KPK Temukan Dokumen Pertukaran Uang dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

23 Des 2022 : 20.59 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

KPK Temukan Dokumen Pertukaran Uang dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen pertukaran sejumlah uang usai menggeledah kantor penukaran uang (money changer) pada Kamis, 22 Desember 2022. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemrov Jawa Timur (Jatim). 

Selain kantor money changer, tim penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim, Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jatim, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim.

"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat eletronik terkait dana hibah sedangkan di Money Changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).

Ali mengatakan barang-barang tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh tim penyidik. "Analisa dan penyitaan masih segera akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.

Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

KPK menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.

Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.

Diduga Sahat mendapat bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen. Adapun besaran nilai dana hibah yaitu di tahun 2021 dan 2022 telah disalurkan masing-masing sebesar Rp 40 miliar. 

Setelah menggeledah sekitar 10 jam di Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, tim penyidik KPK membawa tiga koper besar yang diduga barang bukti kasus dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Tim...

Sentimen: positif (93.8%)