Sentimen
Negatif (94%)
23 Des 2022 : 04.17
Informasi Tambahan

Kasus: pelecehan seksual

Partai Terkait

Dilaporkan Atas Dugaan Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Tanggapan Ketua KPU Hasyim As'yari

23 Des 2022 : 11.17 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Dilaporkan Atas Dugaan Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Tanggapan Ketua KPU Hasyim As'yari

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menanggapi laporan dari sejumlah partai politik, yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (22/12/2022).

Hasyim mengatakan, bahwa akan mengikuti perkembangan dari laporan tersebut. 

"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut, Itu aja dulu ya," ujar Hasyim dalam Keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya, Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG) yang terdiri dari gabungan parta-partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024, datangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (22/12/2022).

Sebagai informasi, Partai yang datangi DKPP yaitu Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya dan Partai Republik Satu. 

Baca juga: Sosok Hasnaeni Wanita Emas Ketum Partai yang Disebut Farhat Abbas Diduga Dilecehkan Ketua KPU

Ketum Partai Negeri Daulat (Pandai) Farhat Abbas ditunjuk sebagai kuasa hukum. 

Farhat menyebut,  pihaknya melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya, karena tidak menerbitkan berita acara tidak lolosnya sejumlah partai politik.

"Ketua KPU kita laporkan atas dugaan asusila. Sedangkan untuk kasus tidak mengeluarkan suatu keputusan atau berita acara, kita laporkan semua komisioner,” ungkap Farhat di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022)

Selain itu, Farhat juga menyebutkan ada laporan khusus untuk Hasyim Asy’ari, yaitu diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Ketum Partai Republik Satu. 

Baca juga: Datangi DKPP, Farhat Abbas Laporkan Ketua KPU Hasyim Asyari Atas Dugaan Pelecehan Seksual

“Setidaknya dinonaktifkan terlebih dahulu kemudian proses, Ya kalo di kpk kan ketua kpk dibelikan tiket pasti dihukum 5 tahun kan, nah kalau di KPu/DKPP apa aturannya? Kita serahkan ke komisioner DKPP,” ujar Farhat. 

Sementara itu, Anggota DKPP J. Kristiadi menyebut DKPP menerima laporan tersebut dan akan menindak lanjutinya. 

“Jadi kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif untuk membuat inisiatif, tidak mungkin. Kalau ada laporan kita terima tentu dengan baik dong,” ujar Kristiadi di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

“Itu saya kira tergantung kasus-kasusnya ya. Sangat tergantung itu. Itu kalau yang dialami teman-teman (GMPG) bisa seminggu, dua minggu, tergantung besarnya kasus itu dan rumitnya kasus itu,” tambah Kristiadi. 

Sosok Wanita Emas

Sentimen: negatif (94.1%)