Sentimen
Positif (100%)
22 Des 2022 : 07.11
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Mahfud Dorong Percepatan PP untuk Jamin Tragedi Seperti Kanjuruhan tak Terulang

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

22 Des 2022 : 07.11
Mahfud Dorong Percepatan PP untuk Jamin Tragedi Seperti Kanjuruhan tak Terulang

PP UU Keolahragaan harus terbentuk dua tahun lagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pascatragedi Kanjuruhan, perlu adanya akselerasi percepatan pembentukan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022. Terutama yang mengatur tentang jaminan keamanan dan keselamatan terhadap pelaku olahraga dan penonton dalam setiap penyelenggaraan kegiatan olahraga di berbagai tingkatan.

Hal ini Mahfud sampaikan saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Penelaahan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Keolahragaan terkait Jaminan Perlindungan Keamanan dan Keselamatan dalam Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga. Kegiatan tersebut diselenggarakan di hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

“Undang-Undang Keolahragaan memberikan tenggat waktu dua tahun untuk membentuk peraturan pelaksana. Saya kira kita tidak perlu harus menunggu sampai dengan dua tahun," kata Mahfud dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu malam.

Mahfud menekankan bahwa beberapa peristiwa terakhir yang terjadi menyangkut keamanan dan keselamatan di dunia olahraga Indonesia, seperti Tragedi Kanjuruhan, telah memberikan pembelajaran yang berharga bagi semua pihak. Khususnya untuk lebih memperhatikan pemberian jaminan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan kejuaran olahraga.

"Saya berharap peraturan pelaksanaan Undang-Undang Keolahragaan dapat selesai pada 2023 dan agar masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah 2023,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo menyampaikan, FGD ini akan berfokus pada peraturan menyangkut jaminan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang diperintahkan oleh Pasal 56 UU Keolahragaan. “Hal ini penting untuk segera terwujud untuk menjadi panduan bagi penyelenggara kegiatan olahraga dan memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pelaku olahrga dan olahragawan serta masyarakat penikmat olahraga,” ungkap Sugeng.

Dia menegaskan, untuk mewujudkan suatu kondisi ideal dalam penyelenggaraan kegiatan keolahragaan yang menjamin keamanan dan keselamatan, memerlukan suatu perencanaan dan sistem yang matang. Kemudian, harus diwujudkan dalam suatu kesepakatan bersama semua elemen bangsa, dalam bentuk peraturan, dan dipatuhi serta dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan olahraga.

Dalam diskusi ini hadir perwakilan dari Kemenpora, KONI, dan perwakilan pengurus dari berbagai cabang olahraga. Sementara itu, sebagai pembicara dan pembahas dalam FGD tersebut, yakni Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Kepelatihan Fisik Olahraga Universitas Negeri Yogyakarta Prof Tomoliyus, Deputi Pemberdayaan Olahraga Kemenpora Raden Isnanta, dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arsito Pangaribuan.

Aktif juga memberikan masukan, yaitu pengamat manajemen prestasi olahraga, Prof Djoko Pekik Irianto dan pengamat olahraga Anton Sanjoyo. Isu yang berkembang dalam pembahasan diskusi oleh para perwakilan pengurus cabang olahraga, antara lain perlu adanya membangun budaya dan regulasi keselamatan dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga.

Kemudian, perlunya pelibatan antarkementerian dan lembaga serta para stakeholders terkait lantaran olahraga tidak bisa jalan sendiri dan punya dampak kepada berbagai bidang di masyarakat. Lalu, bagaimana pengelolaan dan pelaksanaan standar keamanan, serta bagaimana melakukan edukasi budaya seperti kondisi suporter yang siap menerima menang dan kalah.

Sentimen: positif (100%)