JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dalam melaksanakan percepatan sertifikasi halal Usaha Mikro dan Kecil (UMK), telah dialokasikan anggaran PEN sebesar Rp74,6 miliar untuk penambahan kuota sertifikasi self-declare.
“Selain itu, Kementerian Perindustrian sedang melakukan proses revisi Permenperin Nomor 17/2020 untuk memperkuat landasan penetapan Kawasan Industri Halal (KIH) dan memasukkan insentif non-fiskal yang lebih menarik terkait KIH tersebut,” urai Sri Mulyani pada Rapat Pleno III KNEKS bertema “Wujudkan Indonesia menjadi Produsen Halal Terkemuka di Dunia” di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga: UMKM Terhubung Rantai Pasok Industri Baru 7%, Menteri Teten Singgung Penyaluran KUR
Selaku Sekretaris Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sri Mulyani sudah menyiapkan program kerja untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Program kerja tersebut antara lain berupa harmonisasi substansi rancangan Master Plan Industri Halal Indonesia (MPIHI) pada 2023-2029.
Baca Juga: UMKM Berbasis Teknologi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Pada kluster Industri Keuangan Syariah, kontribusi pembiayaan syariah dalam proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan mencapai Rp13,25 triliun (s.d. Q3 2022), termasuk pembiayaan syariah KPBU Tol Semarang-Demak senilai Rp1,34 triliun (Juni 2022).
“Saat ini sedang disiapkan dua pilot project KPBU Syariah di level pusat, yaitu KPBU Daerah Irigasi Komering, Provinsi Sumatera Selatan dan KPBU Saluran Interkoneksi / High Level Diversion (HLD) Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), serta satu KPBU Syariah di daerah, yaitu KPBU syariah RSUD Kota Ternate," ungkap Sri Mulyani.
Baca Juga: Kids Life's Adventure Park Suguhkan Edukasi Literasi Digital lewat Keseruan Tanpa Batas