Kementerian ESDM Rilis 8 Formulir Standar untuk Kemudahan Usaha Migas
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta -
KementerianESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan delapan formulir standar spesifik Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) kegiatan migas di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta.
Langkah tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha di subsektor minyak dan gas bumi. Sehingga hal ini menjadikan subsektor migas terdepan dalam penyelesaian formulir standar spesifik UKL/UPL yang merupakan sistem baru yang akan diterapkan di KLHK.
"Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Ditjen Migas, Badan Standardisasi Lingkungan Hidup, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, SKK Migas, Badan Usaha Hulu dan Hilir Migas serta pakar lingkungan. Ini adalah bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha, sehingga menghasilkan suatu produk yang memberikan solusi dan kemudahan dapat proses perizinan," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji dalam keterangan tertulis, Selasa (20/12/2022).
Delapan formulir standar spesifik UKL/UPL yang telah disusun bersama terdiri dari SPBU skala kecil dengan kapasitas 20 KL, seismik darat, seismik laut, vibroseismik, pengeboran eksplorasi darat, pengeboran eksplorasi laut, dan jaringan gas rumah tangga.
Dari daftar formulir tersebut, terdapat satu formulir untuk kegiatan SPBU
Selain itu, Tutuka menyatakan bahwa seluruh kegiatan usaha migas yang dijalankan di Indonesia membutuhkan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan tersebut diperoleh dengan cara, setiap penanggung jawab kegiatan usaha harus menyusun dokumen lingkungan.
Penyiapan dokumen perlu dipersiapkan dengan baik untuk membantu proses Persetujuan Lingkungan. Dokumen formulir standar spesifik UKL/UPL disusun bersama untuk meminimalisir ketidakpastian dalam pemenuhan penyusunan dokumen lingkungan.
"Penyusunan formulir standar spesifik UKL/ UPL merupakan upaya simplifikasi penyusunan dokumen lingkungan agar dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan penyusunan dokumen dan memudahkan KLHK dalam mengevaluasinya. Selain hal tersebut, tata waktu dalam pemenuhan persetujuan lingkungan menjadi lebih singkat, karena dalam formulir ini aspek teknis telah distandarkan sehingga pembahasan dokumen lingkungan dapat lebih fokus pada aspek lingkungan," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Tutuka, diharapkan formulir standar spesifik UKL/UPL ini mampu membantu semua pihak yang berkepentingan, baik dari sisi pemilik usaha sebagai pemrakarsa maupun penilai dokumen, dalam hal ini dari KLHK. Sedangkan, Tutuka berharap formulir tersebut dapat memberi kemudahan berusaha bagi seluruh kegiatan Migas, sehingga bisa tetap mencapai berbagai target yang mendukung ketahanan energi nasional, serta mewujudkan industri Migas yang aman, andal, dan akrab lingkungan.
(akn/hns)
Sentimen: positif (99.6%)