Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Tokoh Terkait
LPS Diberi Waktu 5 Tahun Siapkan Tugas Baru, Cukup Gak?
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan waktu lima tahun bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyiapkan diri menjalankan mandat penjaminan asuransi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menuturkan bahwa waktu lima tahun diberikan agar LPS bisa memiliki persiapan. Sejalan dengan itu, Febrio menegaskan bahwa industri asuransi di Tanah Air harus sehat terlebih dahulu.
"Ya itulah kita, inikan ada beberapa kondisi yang harus diselesaikan dulu ya, kalau kita bisa selesaikan itu dengan baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, jadi memang otoritas terkait harus bisa menyelesaikan ini," kata Febrio kepada CNBC Indonesia, Selasa (20/12/2022).
Dalam persiapan ini, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan OJK dan LPS, serta pihak terkait.
"Kira-kira berapa lama kita, Indonesia, bisa mendapatkan kondisi di sektor asuransi yang relatif cukup kondusif. Ketika itu sudah cukup kondusif maka program penjaminan polis ini bisa kita lakukan dengan kredibel dan lebih kuat," tegasnya.
Ketika disinggung mengenai kecukupan waktu bagi OJK dan industri dalam mempersiapkan penjaminan ini, Febrio menuturkan
Febrio bersikukuh bahwa waktu lima tahun harus cukup karena hal itu telah diukur.
"Pokoknya kita sudah tau bahwa 5 tahun yang kita butuh dan sudah sama-sama paham ya, kita kerjakan bersama-sama," katanya.
Seperti diketahui, industri asuransi Indonesia mengalami guncangan berat oleh maraknya kasus gagal bayar dalam 4 tahun terakhir. Salah satu yang fenomenal adalah asuransi Jiwasraya.
Jiwasraya pertama kali mengumumkan gagal bayar pada Oktober 2018. Dalam pengumuman itu, Jiwasraya tak mampu lunasi klaim polis nasabah sebesar Rp 802 miliar.
Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Kasus gagal bayar yang paling baru terjadi yakni PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Kemudian, Asuransi Jiwa Bumiputera 1912.
Permasalahan pada Bumiputera lebih terfokus kepada miss management atau kesalahan mengelola perusahaan. Pada Januari 2018 perusahaan mengaku mengalami keterlambatan pembayaran klaim dalam 1 - 2 bulan karena minimnya premi yang dihasilkan perusahaan.
Pada akhir tahun 2018, perusahaan mengalami permasalahan solvabilitas sebesar Rp20,72 triliun, dimana aset yang tercatat hanya sebesar Rp 10,279 triliun tetapi liabilitas perusahaan mencapai Rp31,008 triliun.
Daftar ini pun tidak berhenti sampai di situ, masih ada beberapa perusahaan asuransi lainnya yang bermasalah sepanjang tahun 2018 hingga 2021, bahkan saat ini.
Kemudian, Febrio melanjutkan bahwa penjaminan polis ini produk baru, bahkan bisa dibilang Indonesia relatif cukup progresif karena memiliki program ini.
Menurutnya, hanya Malaysia dan Kanada yang sudah memiliki produk tersebut.
"Jadi belum banyak yg punya program penjaminan polis ini. Nah lagi-lagi kita meng-asses kenapa kita butuh dan karena kita melihat kebutuhan itu, mengingat ini adalah hal yg baru kita melakukan ini harus dengan hati-hati," ujarnya.
Di satu sisi, literasi masyarakat terkait dengan asuransi masih rendah. Masyarakat belum terlalu bisa melihat kebutuhan akan asuransi. Namun, hal ini diberatkan oleh beberapa kasus asuransi yang marak terjadi.
"Tentunya itu tidak membantu peningkatan kepercayaan masyarakat bagi industri asuransi itu. Nah, masalah itu harus kita selesaikan secara head on, jadi permasalahan-permasalahan kasus asuransi itu harus diselesaikan secara hukum, itu pasti," ungkapnya.
[-]
-
Lembaga Penjamin Polis Sangat Urgent, Ini Kata Bos OJK(haa/haa)
Sentimen: negatif (57.1%)