Doni Salmanan juga tak kalah kaya. Dirinya dikenal sebagai Youtuber yang suka bagi-bagi uang atau bantuan kepada masyarakat. Bahkan Reza Arap, Rizky Febian, Lesti Kejora, dan Rizky Billar pernah diberikan sejumlah uang mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.
Kemudian ada juga Fakar Suhartami Pratama (Fakarich). Fakarich merupakan guru trading Indra Kenz yang sudah membuka kelas trading sejak 2020. Dirinya menerima bayaran dari kelas tradingnya sekitar Rp7 juta. Lalu, Fakarich pun mendapatkan keuntungan sampai miliaran dari trading yang dimainkan.
Namun, usut demi usut dilakukan, ternyata kemewahan dan bergelimang harta yang dimiliki ketiganya merupakan hasil penipuan serta pencucian uang yang merugikan banyak orang.
Kasus ini diawali dengan aktivitas investasi ilegal lewat binary option seperti Binomo yang menjadi sorotan karena banyak korban. Indra Kenz hingga Doni Salmanan yang terseret kasus ini, terancam dipolisikan karena mempromosikan kegiatan ini.
Sebagai contoh kasus yang baru saja terjadi pada Oktober 2022 lalu, yakni penipuan robot trading Net89. Terdapat 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89, dengan perkiraan kerugian 300 ribu member senilai Rp2 triliun.
Jika diselisik lebih dalam, ternyata kasus investasi ilegal di Indonesia cukup banyak. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 97 investasi ilegal yang beredar di Indonesia sepanjang 2022.
Sedangkan kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2018 hingga 2022 mencapai Rp123,5 triliun. Angka tersebut adalah yang sudah masuk proses hukum, lanjut Tongam, masih ada potensi-potensi kerugian lainnya.
Untuk kasus-kasus trading ilegal di Indonesia, khususnya kasus Indra Kenz, OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin robot trading forex ataupun binary option.
"OJK Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Binary Option dan Robot Trading Forex. OJK Peringatkan Para Influencer. Sobat OJK, terkait maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati," tulis keterangan OJK.
Adapun OJK NTB mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
"Masyarakat juga diharapkan untuk mempelajari dan memahami secara menyeluruh manfaat serta risiko dari investasi yang dituju," imbau OJK.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Berdasarkan catatan Okezone, begini fenomena crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan cs hingga dipenjara:
Kasus Indra Kenz
Setelah Indra Kenz dilaporkan ke polisi untuk pemeriksaan, dirinya melaporkan Binomo ke polisi atas pencemaran nama baik pada 7 Februari 2022.
Indra pun mengaku hanya sebagai pengguna binary option. Dirinya tak terima jika disebut sebagai penyebab para pengguna lainnya merugi, karena menurutnya, perkara untung atau rugi adalah tanggung jawab pribadi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo pada 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.
Namun sehari sebelumnya, yakni 17 Februari 2022, tim kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan Indra Kenz tidak bisa memenuhi panggilan Polri karena harus menjalani perawatan medis ke Turki.
Di hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan yaitu pada 18 Februari 2022, Penyidik Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini tentu menyeret Indra Kenz.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan di Mabes Polri pada 18 Februari 2022.
Akhirnya pada 24 Februari 2022 usai pemeriksaan dan penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
"Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta pada 24 Februari 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan terhadap Indra Kenz dilakukan 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Februari 2022 di Rutan Bareskrim Polri.
Namun durasi penahanan terus bertambah hingga hari sidang tiba. Hal ini seiring ditemukannya barang bukti. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan melakukan tracing asset atau pelacakan aset milik dari Indra Kenz.
"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan, pertama, penyidik lakukan tracing terhadap aset milik IK (Indra Kenz), yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungan dengan perkara kasus ini," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 25 Februari 2022.
Ramadhan mengungkapkan, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga menyita barang bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer dari Indra Kenz. Selain itu aset mewah, seperti mobil, rumah, apartemen juga ikut disita.
Kemudian, kata Ramadhan, saat ini, penyidik juga melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap unggahan video yang dilakukan oleh Indra Kenz terkait aplikasi Binomo. Sidang perdana Indra Kenz dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) tangerang pada 12 Agustus 2022.
Lalu di PN yang sama pada 16 Agustus 2022 dilakukan sidang lanjutan. Dalam sidang lanjutan ini, kuasa hukum Indra Kenz mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Namun, eksepsi tersebut ditolak jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan materi eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Kemudian sejauh sidang ini berlanjut, jumlah korban investasi meningkat dari 8 jadi 144 orang.
"Adapun jumlah korban investasi sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp83 miliar," tutur JPU.
Setelah sidang lanjutan, terbitlah sidang putusan pada 14 November 2022. Dalam sidang ini Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Sementara harta Indra Kenz akan dijadikan barang sitaan negara.
Pasal yang didakwakan kepada Indra Kenz adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sejauh ini, kasus Indra Kenz ditutup dengan JPU mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim pada 16 November 2022. Langkah ini diambil setelah hukuman yang diterima Indra Kenz lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu menuntut Indra Kenz selama 15 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp10 miliar dan harta milik korban dikembalikan.
Permintaan banding tersebut resmi dilayangkan berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo1240/Pid.Sus/2022/PN Tng. Yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup, selaku Plh. Panitera PN Tangerang Kelas IA Khusus.
Kasus Fakarich
Fakarich merupakan sosok yang mengajarkan Indra Kenz menjadi afiliator. Setelah mangkir dari 2 panggilan, Polri melakukan penangkapan terhadap Fakarich.
Fakarich dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan atas kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Vonis terhadap Fakar dibacakan Ketua Majelis Hakim, Marliyus, dalam persidangan yang digelar di PN Medan pada 2 November 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan," kata hakim Marliyus.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Fakar dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan hukuman Fakar karena perbuatannya memiliki dampak yang bisa mengganggu perekonomian masyarakat. Fakarich juga terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Fakarich juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut, sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian. Setelah membacakan vonis, hakim memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menanggapi putusan itu.
Fakar melalui penasehat hukumnya, Willy, langsung memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan itu. Ada beberapa poin dalam putusan itu yang tak bisa diterima pihak Fakarich.
"Ada beberapa poin yang kami tidak setuju. Putusannya tinggi pula, kita akan lakukan banding," tandas Willy.
Selain Fakarich, ada beberapa orang lagi yang terseret kasus Binomo, yakni Brian Edgar Nababan, Nathania Kesuma, Wiky Mandara Nurhalim, serta Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo dan ditahan polisi.
Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pria ini dijerat kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam dan setelah itu dilakukan gelar. Gelar perkara ini setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban.
“Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri pada 8 Maret 2022.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi menyita ratusan barang bukti yang diduga hasil tindak kejahatan tersangka kasus penipuan berkedok trading binary options melalui quotex. Seperti berbagai barang mewah, rumah, kendaraan, hingga uang tunai ratusan juta rupiah.
Doni Salmanan menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung pada 11 Agustus 2022. Sebagai informasi, JPU mendakwa afiliator Doni Salmanan telah menyebar berita bohong serta menyesatkan soal trading Quotex hingga para korban merugi hingga Rp24 miliar.
Sidang ketiga Doni Salmanan digelar di PN yang sama pada 15 Agustus 2022. Dalam sidang dengan agenda tanggapan JPU terkait eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang sempat disampaikan kuasa hukum, Ikbar Firdaus.
Bila di persidangan sebelumnya Doni mengungkap soal kondisi kesehatannya dan usul kepada Majelis Hakim ingin berobat, justru di sidang ketiga ini tak banyak komentar yang keluar.
Masih di PN yang sama pada 18 Agustus 2022, Majelis Hakim PN Bale Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya sempat disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Doni Salmanan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Bale Bandung memandang eksepsi dari kuasa hukum telah masuk dalam pokok materi dari perkara. Sehingga, persidangan akan berlanjut pada tahap pembuktian.
"Walau tidak diurai peran terdakwa (seperti dalam eksepsi). Tidak menjadi dakwaan tidak jelas. Jadi persidangan tetap dilanjut dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti," ujar Achmad.
Pada kasus ini, Pengadilan memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dengan pengembalian aset kepada terdakwa.