Sentimen
Positif (49%)
20 Des 2022 : 08.19
Tokoh Terkait

Wewenang LPS Tangani 'Bank Sakit' Kian Kuat

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

20 Des 2022 : 08.19
Wewenang LPS Tangani 'Bank Sakit' Kian Kuat

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minggu lalu (15/12/2022) ternyata telah memperkuat tugas dan tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kasus bank gagal.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam wawancara khusus bersama CNBC Indonesia.

Febrio mengungkapkan ketika menganti istilah bank gagal menjadi 'bank dalam resolusi', pemerintah juga memperjelas dan merinci tugas lembaga keuangan.

-

-

"Lalu kita jelaskan dengan perinci, BI itu perannya apa dalam bank penyehatan, OJK perannya dalam kondisi bank dalam penyehatan. Bahkan LPS juga kita masukan peran LPS," tegas Febrio, dikutip Selasa (20/12/2022).

"LPS itu sekarang kita masuk sebagai risk minimizer. Berharap supaya ketika suatu bank mengalami permasalahan, khususnya masuk ke insolvensi, LPS bisa masuk lebih awal untuk bisa jadi bagian dari pengawasan bank tersebut," ungkapnya.

Tujuannya, menurut Febrio, jika ada bank yang mengalami insolvensi, kemudian kondisinya tidak kondusif lagi dan kalau mengarah ke arah resolusi, LPS-nya tidak kaget lagi.

"Dia tahu benar bank yang sedang mengalami masalah tersebut," ujarnya.

LPS kemudian diberikan beberapa wewenang, sebagai early involvement dari LPS tersebut. Dalam hal ini, LPS diberikan ruang untuk masuk secara kredibel yang intinya bagaimana si pemegang saham pengendali semakin punya tanggung jawab dan semakin punya peran dari melakukan penyehatan.

Ketika dilakukan, Febrio mengungkapkan ada indikator-indikator yang akan cukup obyektif ukuran-ukuran metriknya seperti apa, sebelum menetapkan status 'bank dalam resolusi'.

"Tapi, ingat LPS sudah masuk lebih awal, sehingga dia bisa sebagai risk minimizer. Ketika dia masuk dalam Bank Dalam Resolusi, LPS gak asing lagi dengan permasalahan yang ada di bank bersangkutan," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah berharap proses ini bisa terjadi secara streamline, dan koordinasi antara BI, OJK, LPS itu semakin kuat dan jelas.

Pada akhirnya, harapannya adalah penyelesaian bank bermasalah bisa semakin transparan dan koordinasinya kuat, serta keputusan bisa diambil cepat dan objektif.

"Siapa yang berperan pada tahap mana, sehingga kita harapkan pengambilan keputusan itu bisa dilakukan dengan lebih cepat dan tidak menimbulkan disrupsi, bagi sektor keuangannya," pungkasnya.


[-]

-

Lengkap! Ini Pasal-Pasal Super Penting di UU P2SK
(haa/haa)

Sentimen: positif (49.9%)