Ini Maksud Kondisi Krisis Burden Sharing BI Dalam UU PPSK
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia- Menjawab persoalan terkait "Burden Sharing" BI dalam UU Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Kepala BKF, Febrio Kacaribu menyebutkan bahwa aturan ini lebih terkait dengan wewenang Bank Indonesia dalam kondisi rigid atau kondisi berat.
Dimana dalam kondisi krisis keuangan yang ditetapkan Presiden maka BI diberi wewenang untuk melakukan pembelian SBN di pasar perdana dengan aturan yang sangat ketat.
Seperti apa penjelasan BKF terkait burden sharing BI dalam UU PPSK? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Febrio Kacaribu dalam Power Lunch, CNBC Indonesia Indonesia (Senin, 19/12/2022)
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di siniSentimen: negatif (50%)