Sentimen
Negatif (100%)
20 Des 2022 : 00.20
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: APRIL

Institusi: Universitas Trisakti, UII

Mencari Tahu Nasib Duit Korban Investasi Ilegal, Bisakah Kembali?

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

20 Des 2022 : 00.20
Mencari Tahu Nasib Duit Korban Investasi Ilegal, Bisakah Kembali?
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus investasi ilegal atau bodong kian ramai diperbincangkan setelah Mabes Polri beberapa waktu lalu menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Indra Kenz diketahui menjadi tersangka kasus penipuan investasi melalui skema binary option atau opsi biner menggunakan aplikasi Binomo. Sedangkan, Doni Salaman menjadi tersangka penipuan investasi bodong lewat aplikasi Quotex.

Kerugian yang dialami oleh para korban Indra Kenz mencapai Rp25,6 miliar. Selain kasus Indra Kenz, belakangan sejumlah korban investasi ilegal lewat protokol penerbitan Decentralized Finance (DeFi) aplikasi Triumph mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar.

-

-

Terbaru, ratusan korban dugaan penipuan investasi robot trading Millionaire Prime juga melaporkan ke Bareskrim Polri. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp30,6 miliar dalam perkara tersebut.

"LQ Indonesia Law Firm pada hari ini tanggal 14 april 2022 kamis, tadi sore sekitar jam 4 sudah melakukan datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime," kata kuasa hukum korban Franziska Martha Ratu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4) lalu.

Kasus ini kian menambah daftar panjang penipuan investasi ilegal. Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 hingga 2021 lalu mencapai Rp117,4 triliun. Adapun, korbannya sebanyak jutaan orang.

[-]

Lantas, bagaimana sebenarnya nasib uang para korban investasi ilegal tersebut?

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan biasanya transaksi dan aset dari pelaku, termasuk uang para korban dibekukan karena digunakan sebagai alat bukti oleh penyidik.

"Biasanya semua asetnya disita sebagai barang bukti. Dalam proses penyidikan semua aset yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana disita," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/4).

Aset akan menjadi barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan. Barang bukti tersebut pun diserahkan kepada negara karena hakim pengadilan tidak tahu persis siapa saja yang berhak atas aset itu.

Meski demikian, Togam juga mengatakan para korban bisa saja mengambil kembali haknya melalui proses hukum.

Merujuk pada Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), uang dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Dalam beleid tersebut tertuang bahwa dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan harta kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.

Hal tersebut juga diamini oleh Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, korban investasi ilegal bisa membentuk paguyuban dan bersama-sama menggugat secara perdata.

Dengan begitu, kemungkinan pengadilan perdata akan memutuskan untuk mengembalikan aset tersebut kepada para korban yang bersama-sama mengajukan gugatan. Sebab, jika secara pidana kepolisian hanya menyita aset milik pelaku sebagai barang bukti.

"Menggugatnya bisa bersama-sama seluruh anggota supaya putusan pengadilannya memutuskan mengembalikan aset pada semua anggota," ujarnya.

Di sisi lain, para korban juga harus mengantongi bukti yang cukup. Abdul mengatakan para korban harus memiliki bukti kuat bahwa mereka menginvestasikan uangnya.

Abdul menambahkan gugatan juga bisa dilayangkan oleh tim kuasa hukum yang mewakili kelompok korban.

Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir juga menyatakan hal serupa. Namun, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan apabila korban mau mendapatkan kembali uang miliknya.

Ia mencontohkan dalam kasus yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salaman, ada dua perkara yang diselidiki kepolisian, yakni dugaan penipuan investasi dan judi online.

Menurut Mudzakkir, apabila yang dilakukan pelaku termasuk kategori perjudian online, para korban yang kalah tak bisa menuntut uang kembali melalui penegakan hukum pidana.

"Jika perbuatan penipuan berkedok investasi, maka asal korban bisa membuktikan dirinya dibujuk rayu oleh pelaku penipu, maka kerugian berpotensi untuk bisa kembali," kata dia.

Mudzakkir menyatakan apabila nanti kepolisian dapat membuktikan bahwa kasus tersebut murni penipuan investasi, korban bisa mengajukan gugatan secara perdata.

(mrh/agt)

[-]

Sentimen: negatif (100%)