Sentimen
Negatif (99%)
19 Des 2022 : 23.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Maumere, Sikka

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Mantan Kades di Sikka yang Bunuh Ipar Kandung Divonis 20 Tahun Penjara

20 Des 2022 : 06.59 Views 1

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Mantan Kades di Sikka yang Bunuh Ipar Kandung Divonis 20 Tahun Penjara
Mantan Kades di Sikka yang Bunuh Ipar Kandung Divonis 20 Tahun Penjara
Keterangan foto: Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (19/12/2022). Foto:istimewa.

MAUMERE-Pengadilan Negeri Kelas II Maumere bertempat di Ruang Sidang Utama, menggelar sidang putusan kasus penganiayaan di Kabupaten Sikka, Senin (19/12/2022) pagi.

Jalannya Sidang Putusan kasus penganiayaan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua (Nithanael Nahsyun Ndaumanu, S.H, M.H) didampingi Hakim Anggota (Rokhi Magfur), Panitera (Lukas Katan Leton, S.H), dan Jaksa Penuntut Umum (Ahmad Jubair, S.H).

Sidang putusan Kasus Penganiayaan diikuti secara virtual (Zoom Meeting) oleh pelaku (Julius Welung) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Maumere.

Pantauan media ini hadir dalam sidang putusan, istri korban serta Perwakilan TRUK-F dan pihak keluarga.

Pada Pukul 11.30 Wita, pembukaan sidang putusan kasus penganiayaan oleh Hakim Ketua dilanjutkan dengan pembacaan keterangan saksi-saksi, pelaku, lorban, barang bukti, serta Putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilanjutkan pembacaaan putusan kasus penganiayaan oleh Hakim Ketua dengan Putusan Perkara Pidana Nomor : 58 /pid.B/2022/PN Maumere tanggal 19 Desember 2022 atas nama Terdakwa mantan Kades, Julius Welung selama 20 tahun penjara.

Istri korban, Maria Huberta Hurek kepada media mengatakan, tidak puas dengan putusan pengadilan yang memvonis pembunuh suaminya dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Saya tidak puas karena suami saya tidak salah apa-apa dengan dia, tapi sebagai warga negara Indonesia, saya tidak puas tapi harus tetap terima putusan, mau bagaimana pun saya tetap terima, tapi secara hati nurani saya tidak terima, saya mau dia dihukum seumur hidup," ungkap Maria Huberta Hurek.

Untuk diketahui, mantan kades Nellu Urung, Julius Welung menikam ipar kandungnya pada Selasa (10/05/2022) di rumah korban di Bebeng, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Sentimen: negatif (99.9%)