Sentimen
Negatif (100%)
19 Des 2022 : 12.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Nganjuk

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Keluarga Bibi Jawab Tudingan Selewengkan Uang Duka Kecelakaan

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Hiburan

19 Des 2022 : 12.40
Keluarga Bibi Jawab Tudingan Selewengkan Uang Duka Kecelakaan
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga Bibi Ardiansyah kini tengah diterpa tudingan penyelewengan uang duka usai Bibi dan Vanessa Angel meninggal dalam sebuah kecelakaan.

Adik Bibi Ardiansyah, Fuji, dituding menggelapkan uang duka. Ayah dari Bibi dan Fuji buka suara perihal tuduhan yang tertuju pada keluarganya.

Faisal menolak jika anak-anaknya melakukan hal yang dituduhkan, karena sudah diajarkan agama dan pengetahuan sejak masih kecil.

-

-

"Sama orang yang menyebut begini begitu, janganlah terlalu beranggapan jelek. Kadang-kadang orang yang kita anggap buruk, belum tentu kita lebih baik," ujar Faisal.

"Saya juga dididik secara agama sejak kecil, artinya kami tahu hak orang, hak ini itu kami tahu," lanjutnya.

Faisal mengaku telah membentengi anak-anaknya dengan agama, sehingga paham tentang hak yang tidak semestinya.

"Saya rasanya sudah membentengi anak saya dengan 'jangan ambil hak orang'," sambungnya lagi.

Sementara itu, Fadly Faisal, adik dari Bibi menyebut akan membuat Yayasan untuk mengelola keuangan Gala Sky, anak dari mendiang Bibi dan Vanessa.

Fadly menyebut yayasan dibuat untuk mengelola keuangan Gala Sky Andriansyah. Cara tersebut dilakukan untuk menghindari penggelapan dana.

"Tujuannya biar lebih transparan dan menghindari penggelapan dana," ujar Fadly.

Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel meninggal dalam sebuah kecelakaan tunggal mobil di Tol Nganjuk, Jawa Timur 4 November lalu.

Dalam kecelakaan tersebut, sopir dinyatakan sebagai tersangka. Tubagus Joddy dipersangkakan jeratan pasal berlapis. Ia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman. Ia menyebut setidaknya ada dua pasal yang dipersangkakan pada Joddy.

Yang pertama yakni pasal pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda Rp12 juta dan 6 tahun penjara. Kedua, Joddybisa terancam Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 dengan hukuman denda Rp24 juta dan 12 tahun penjara.

Sementara itu, tiga orang selain Vanessa dan Bibi selamat dalam kecelakaan tersebut. Berita lengkap bisa dibaca di sini.

(tim/fjr)

[-]

Sentimen: negatif (100%)