JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan skema subsidi bagi kendaraan listrik. Hal ini guna mengakselerasi percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak menuju listrik.
Selain itu, pemerintah juga meyakini hadirnya kendaraan listrik ini dapat menghemat subsidi BBM.
Berikut fakta beli motor dan mobil listrik dapat subsidi, yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (18/12/2022):
1. Insentif Kendaraan Listrik
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, saat ini pemberian insentif masih tahap pembahasan di kelompok kerja pemerintah yang dikepalai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
"Insentif kendaraan listrik ada dan sedang dalam proses pembagian intensif bagi kendaraan listrik roda dua dan empat termasuk konversi dan masih dalam pembahasan yang di Kemenko Marves," katanya dalam diskusi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Kantro Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Hendro mengatakan, pemberian insentif diberikan untuk menekan harga kendaraan listrik yang saat ini masih tinggi harganya.
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut Bersama Lifebuoy dan MNC Peduli Tengah Berlangsung!
2. Pemberian Skema Subsidi
Adapaun mengenai skema pemberian subsidinya, Hendro mengatakan, kemungkinan pemberian subsidi diberikan untuk tax impor pembelian komponen kendaraan listrik.
Hal itu dikarenakan kendaraan listrik yang ada di Indonesia tingkat komponen dalam negerinya masih rendah. Sehingga dengan adanya pemberian tax subsidi tersebut, maka diharapkan harga jual kendaraan listrik di Indonesia jauh lebih murah.
"Subsidi itu jatuh bukan ke orang per oroang. Karena kendaraan listrik itu komponen importnya masih tinggi mungkin di tax impornya," katanya.
3. Finalisasi Subsidi Bagi Kendaraan Listrik
Kabar terbarunya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang memfinalisasi subsidi bagi kendaraan listrik.
"Kita lagi finalisasi berapa juta kita kasih subsidi sepeda motor. Mungkin Rp6 juta atau Rp6,5 juta, kira-kira berkisar segitu," katanya dalam acara Wealth Wisdom 2022 di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
4. 2 Juta Kendaraan Listrik Menjadi Target
Pemerintah Indonesia menargetkan sebanyak 2 juta kendaraan listrik beroperasi di Indonesia pada 2025 mendatang.
5. Besaran Insentif Pembelian Mobil Listrik dan Motor Listrik
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp8 juta untuk pembelian motor listrik.
Agus merinci bahwa insentif untuk pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp8 juta, sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta. Dia menekankan bahwa insentif diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
6. Tujuan Pemberian Insentif
Pemerintah Indonesia memberikan insentif agar penggunaan kendaraan mobil dan motor listrik dapat bertumbuh cepat. Selain itu juga untuk mengurangi emisi karbon.