Sentimen
Positif (98%)
17 Des 2022 : 19.45
Tokoh Terkait

KemenkopUKM Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk RUU Perkoperasian

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

17 Des 2022 : 19.45
KemenkopUKM Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk RUU Perkoperasian

Pengawasan Koperasi simpan pinjam (KSP) akan dilakukan satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK.

Pengawasan ini sudah tertuang dalam RUU Perkoperasian. "Itu tertuang dalam RUU Perkoperasian. Nantinya, akan dibentuk sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di KemenKopUKM," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Kementerian memastikan bahwa pengawasan KSP sepenuhnya berada di bawah KemenkopUKM, alias tidak di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu sudah ditegaskan dalam RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan juga RUU Perkoperasian.

OPK, akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang KemenKopUKM saja, melainkan ada perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder lainnya, melalui benchmark yang dilakukan di beberapa negara seperti AS dan Jepang, dimana pengawasan koperasi dilakukan dengan cara ini dan tidak di bawah otoritas semacam OJK maupun bank sentral.

"Yang diatur di RUU PPSK itu, koperasi yang existing berada di sektor keuangan. Artinya, RUU PPSK itu hanya mengatur koperasi yang bersifat open loop," ungkapnya.

Jadi, lanjut Zabadi, hanya koperasi yang bersifat open loop pengawasannya berada di bawah OJK. Contoh, BPR yang dimiliki koperasi, LKM yang berbadan hukum koperasi, dan asuransi berbadan hukum koperasi. Itu termasuk bila nanti ada koperasi kripto, atau koperasi yang bergerak di sektor pinjaman online.

"Itu semua adalah koperasi yang bersifat open loop. Sehingga, proses perizinan dan pengawasannya berada di bawah OJK," ujarnya.

Sentimen: positif (98.4%)