Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Kelapa Gading
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Startup Pertanian, TaniHub, Digugat PKPU
Kumparan.com Jenis Media: News
Startup sektor pertanian, TaniHub, digugat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh dua pihak yakni PT Alpha Swara Konsultan dan Ludwina Emilia Maks.
Mengutip keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut diajukan pada Jumat (9/12). Perkara ini sudah mulai disidangkan pada Kamis (15/12).
Para penggugat meminta majelis hakim untuk menerima permohonan PKPU yang mereka ajukan, dengan petitum sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap PT TANI HUB INDONESIA/TERMOHON PKPU dan menyatakan PT TANI HUB INDONESIA/TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya.
Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT. TANI HUB INDONESIA/TERMOHON PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diputusnya Perkara ini;
Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. TANI HUB INDONESIA/TERMOHON PKPU;
Menunjuk dan mengangkat: Saudara Muniar Sitanggang, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-300 AH.04.03-2020, tertanggal 12 Agustus 2020, yang beralamat kantor di Sitanggang & Associates Law Office Jl. Pembangunan II No. 7D, Jakarta Pusat; dan Saudara Hendro Widodo, S.H., C.L.A, Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-71 AH.04.06-2022, tertanggal 01 Agustus 2022, yang beralamat kantor di Hendro Widodo & Partners Law Office, Jl. Kelapa Lilin XI No. 10/21, Kelapa Gading, Jakarta Utara; sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. TANI HUB INDONESIA/TERMOHON PKPU dan sebagai Tim Kurator apabila Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir dengan Kepailitan;
Membebankan biaya perkara kepada PT. TANI HUB INDONESIA/TERMOHON PKPU;
Sentimen: negatif (99.2%)