Sentimen
Negatif (100%)
16 Des 2022 : 23.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangkalan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

KPK panggil kepala Dinas Perdagangan Bangkalan terkait kasus korupsi

17 Des 2022 : 06.50 Views 1

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

KPK panggil kepala Dinas Perdagangan Bangkalan terkait kasus korupsi
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Roosli Soeliharjono sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

"Hari ini, Roosli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk tersangka RALAI dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan tersebut  dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Kamis (8/12), KPK menahan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, termasuk Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka penerima suap.

. KPK sita Rp1,5 miliar terkait kasus suap Bupati Bangkalan

Lima tersangka pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

KPK menduga tersangka Abdul Latif Amin Imron menerima suap sekitar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan tersebut.

Atas perbuatannya, Abdul Latif Amin Imron disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, AEL, WY, AM, HJ, dan SH disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

. KPK ambil sampel suara Bupati Bangkalan nonaktif
. Bupati Bangkalan diduga patok Rp50-150 juta terkait lelang jabatan

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: negatif (100%)