Sentimen
Negatif (99%)
16 Des 2022 : 22.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: pengangguran

Duit Nggak Bisa Balik, Korban Doni Salmanan Ngamuk!

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

16 Des 2022 : 22.39
Duit Nggak Bisa Balik, Korban Doni Salmanan Ngamuk!
Jakarta -

Para korban kasus penipuan aplikasi Quotex ngamuk usai mengetahui hukuman ringan yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan. Video para korban itu viral di media sosial.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis ringan kepada Doni Salmanan pada Kamis (15/12), dari 13 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Terdakwa kasus Quotex itu hanya divonis denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, hakim tak menyita aset kendaraan hingga rumah mewah milik Doni Salmanan karena dianggap bukan merupakan hasil tindak pidana. Pasalnya regulasi trading atau binary option disebut belum jelas.

-

-

Hakim juga membebaskan Doni Salmanan dari pembayaran ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar. Segala hukuman ringan itu sontak membuat para korban ngamuk hingga sebut-sebut Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bapak Presiden, Anda yang bilang bahwa keadilan itu harus ditegakkan, tidak pandang bulu, kami korban!!! Usia kami sudah tua, kerja apa kami, uang sudah diambil si Doni," teriak korban Doni Salmanan dalam potongan video di media sosial, dikutip Jumat (16/12/2022).

"Kami tidak akan berhenti sampai uang kami kembali!!!," teriak korban lain.

Korban terlihat kecewa dengan hasil putusan hakim. Mereka meminta Komisi Yudisial mengusut semua perangkat persidangan yang membuat para korban saat ini menderita.

"Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami. Ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang," ujar korban bernama Alfred Nobel dalam ruang sidang.

Pihaknya menyebut jauh-jauh hari telah mengetahui mengenai vonis akhir itu. "Sudah tahu kami, kami sudah bikin video, 4 tahun penjara, uang dikembalikan ke Doni Salmanan, saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya. Jangan gara-gara Ikbar, yang bapaknya hakim agung hancur keadilan," bebernya.

Alfred mengaku saat ini menjadi tak punya pekerjaan akibat terdakwa. "Saya jadi pengangguran gara-gara si Doni, si Doni ditangkap gara-gara kami lapor. Berarti ada korban, kami korbannya!!!," tegasnya.

(aid/hns)

Sentimen: negatif (99.8%)