Sentimen
Positif (50%)
16 Des 2022 : 07.27

Beli Mobil Listrik Dapat Subsidi Rp80 Juta dan Motor Listrik Rp8 Juta, Kapan Berlakunya? : Okezone Economy

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

16 Des 2022 : 07.27
Beli Mobil Listrik Dapat Subsidi Rp80 Juta dan Motor Listrik Rp8 Juta, Kapan Berlakunya? : Okezone Economy

JAKARTA – Pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik sedang di tahap finalisasi.

Insentif diberikan hanya kepada pembeli mobil atau motor listrik yang diperoleh dari produsen yang mempunyai pabrik di Indonesia.

“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di di Indonesia,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (15/12/2022).

 BACA JUGA:Subsidi Kendaraan Listrik: Mobil Rp80 Juta dan Motor Rp8 Juta

Adapun besaran pemberian insentif kendaraan listrik berbeda-beda. Untuk mobil listrik diberikan sebesar Rp80 juta dan motor listrik sebesar Rp8 juta.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut Bersama Lifebuoy dan MNC Peduli Tengah Berlangsung!

Menurut Agus, pemerintah perlu untuk memberikan insentif pembelian kendaraan listrik agar ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dapat tumbuh dengan baik.

Selain itu supaya penggunaan kendaraan mobil dan motor listrik dapat bertumbuh cepat serta untuk mengurangi emisi karbon.

Baca selengkapnya: Subsidi Kendaraan Listrik: Mobil Rp80 Juta dan Motor Rp8 Juta

 

Sentimen: positif (50%)