Sentimen
Negatif (99%)
16 Des 2022 : 05.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Sambil Menangis, Nikita Mirzani Tantang Dito Mahendra Hadiri Persidangan

16 Des 2022 : 12.30 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Hiburan

Sambil Menangis, Nikita Mirzani Tantang Dito Mahendra Hadiri Persidangan
Jakarta -

Nikita Mirzani benar-benar kecewa dengan Dito Mahendra. Tangisan sang artis pun pecah mengetahui pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik itu kembali tak hadir yang menyebabkan persidangan kembali ditunda.

Nikita Mirzani sedih lantaran gegara Dito Mahendra absen sidang jadi berlarut-larut. Padahal kemarin seharusnya mendengarkan saksi dari pihak Dito.

"Yang mulia jujur saya kecewa, saya pengin selesai yang mulia, saya sakit yang mulia," ungkap Nikita Mirzani sembari menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten.

-

-

Dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dito Mahendra berhalangan hadir karena masih dalam perawatan sakit demam berdarah. Sementara, saksi-saksi lain absen karena alasan beragam.

Namun keterangan JPU ditimpali Nikita Mirzani dengan ketus. Ia benar-benar sudah muak dengan persidangan kasusnya yang molor.

"Mungkin dia meninggal. Ya nggak tahu kenapa nggak hadir, takut kali. Kalau berani datang saja," ujar Nikita Mirzani.

Nikita lalu menantang Dito Mahendra untuk berani datang ke persidangan. Namun jika nantinya Dito Mahendra dihadirkan secara online, Nikita Mirzani memberikan ultimatum. Dirinya bersedia di penjara sampai kapanpun jika kekasih Nindy Ayunda itu tak menghadiri sidang secara langsung.

"Kalau dihadirkan di Kejaksaan, saya siap di penjara sampai kapanpun," tegas Nikita Mirzani.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, juga kecewa berat Dito Mahendra absen lagi. Padahal ia menilai kliennya sangat ingin melihat wajah pelapornya.

"Dia ingin melihat secara langsung seperti apa sih mukanya Dito Mahendra. Selama ini, dia belum pernah bertemu secara langsung lho," kata Fahmi.

Sekadar diketahui Nikita Mirzani didakwa dengan penggunaan pasal alternatif, yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak ekspresi dari pihak Nikita Mirzani. Mereka memutuskan untuk melanjutkan sidang ke pemeriksaan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.

Simak Video "Sindiran Nikita Mirzani untuk Dito Mahendra yang Absen di Persidangan"
[-]
(mau/wes)

Sentimen: negatif (99.9%)