Deolipa Yumara Geram Polisikan Wali Kota Depok Mohammad Idris Karena Telantarkan Siswa SD
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Advokat Deolipa Yumara bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum Wali Kota Depok Mohammad Idris atas polemik SDN Pondok Cina 1.
Mohammad Idris dilaporkan oleh Deolipa Yumara ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022) lalu.
Menurut Deolipa Yumara, Idris telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
"Di mana siswa-siswanya mengalami pengabaian atau pembiaran dari wali kota," ujar Deolipa, saat di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2022).
"Di mana siswa-siswi SDN 01 dibiarkan bersekolah tanpa guru, 1 bulan lebih. Siswa ini mengalami diskriminasi sehingga siswa ini tidak bisa bersekolah dengan baik," sambung dia.
Ia menambahkan, dirinya melaporkan sang wali kota karena persoalan yang dialami siswa SDN Pondok Cina 1 itu adalah kasus yang bersifat publik, bukan berdasarkan delik aduan.
Baca juga: Eksekusi Lahan SDN Pocin 1 Depok Ricuh, Satpol PP Diadang Ortu Siswa
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak Pasal 77 jo Pasal 76 a Nomor 35 tahun 2014.
Sehingga siapapun bisa saja melaporkan hal serupa. Deolipa menganggap Mohammad Idris melanggar tentang perlindungan anak.
"Ini penting bagi masyarakat Indonesia, ini harus dilaporkan secara pidana di mana ada korban anak-anak," kata dia.
Baca juga: Pemkot Depok tak Mau Nuruti Kemauan Orangtua Murid, SDN Pocin 1 Digabung dengan 5 Mulai Ajaran Baru
"Apalagi pembiaran anak-anak ini, jadi semua warga negara yang tahu bisa melapor karena kewajihan undang-undang bisa begitu," lanjutnya.
Oleh karena itu, Deolipa yang mewakili sebagai orangtua dari siswa SDN Pondok Cina 1 membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Karena ini bukan delik aduan ya, saya laporkan sebagai delik publik, dalam hal ini saya yang laporkan," tutur dia.
Baca juga: Satu Bulan Siswa SDN Pondok Cina Sekolah Tanpa Guru, Deolipa Yumara Laporkan Wali Kota Depok
Ia mengatakan, Polda Metro Jaya saat ini masih memproses administrasi laporan itu karena baru melapor pada Selasa lalu.
"Tentu masih ada proses administrasi di Polda di mana nanti ditentukan siapa penyidiknya, tentu dari PPA ya," ucap Deolipa. (m31)
Sentimen: negatif (65.3%)