Sentimen
Negatif (76%)
15 Des 2022 : 18.25
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

BUMN: Bank DKI

Kab/Kota: Serdang, Tanjung Balai Asahan

Kasus: Narkoba, Kurir narkoba

Dua Oknum TNI Kurir Narkoba Malaysia Ditangkap, 75 kg Sabu hingga 40 ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

15 Des 2022 : 18.25
Dua Oknum TNI Kurir Narkoba Malaysia Ditangkap, 75 kg Sabu hingga 40 ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri musnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan empat orang tersangka.

Adapun dua tersangka di antaranya merupakan oknum anggota TNI yang menjadi kurir narkotika asal jaringan Malaysia.

Barang bukti narkoba itu berupa jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi. Mereka ditangkap pada 5 Desember 2022 lalu tersebut antara lain Sertu YT (42), Pratu RH (25), YSD (29), dan SR (25).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan.

Baca juga: Bank DKI Pimpin Kredit Sindikasi untuk Pabrik Bubur Kertas senilai Rp 1,5 triliun

Adapun metode pemusnahan barang bukti dilakukan dengan memakai alat insenerator bersuhu tinggi.

"Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," ujar Krisno dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (15/12/2022).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus berawal pada Oktober 2022 saat anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar.

Mereka berencana masuk melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga pada 5 Desember 2022 pukul 10.20 WIB, dua oknum anggota TNI itu ditangkap.

Baca juga: Para Pemenang Jakarta Tourism Award Bakal jadi Prioritas di Event Disparekraf DKI Jakarta

Keduanya diamankan di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, mereka tengah berada di dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1549 SR.

"(Mereka) membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling," ucap Krisno.

Tim kemudian langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang. Hingga akhirnya penyidik menangkap dua tersangka inisial YSD dan SR selaku penerima sabu di depan lobi salah satu hotel di Kota Medan, sekira pukul 14.00 WIB.

"Berdasarkan hasil interogasi tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan," ujar Krisno.

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=PKolc5hggUI[/embed]

Atas pengungkapan kasus itu, ditaksir jiwa yang terselamatkan dari sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari.

Serta dari ekstasi sebanyak 40 ribu sebanyak 40 ribu jiwa dengan asumsi 1 pil ekstasi untuk 1 orang per hari. Sehingga, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340 ribu orang.

Agenda pemusnahan itu dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara, dan turut dihadiri oleh jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sentimen: negatif (76.2%)