PAM Jaya Gandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Selesaikan Shortfall Operator Palyja
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perumda PAM Jaya menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menyelesaikan kekurangan (shortfall) dari mitra operator, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Pengacara Negara itu bahkan menyaksikan proses penandatanganan kesepakatan antara PAM Jaya dengan Palyja di Hotel Aston TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022).
Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, permasalahan shortfall Palyja terjadi karena dilatarbelakangi rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan DKI Jakarta pada 2009 lalu.
Saat itu BPKP meminta internal rate of return (IRR) atau besaran tingkat pengembalian modalnya agar diturunkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) penyediaan air, antara PAM Jaya dengan kedua mitranya.
“Atas kesepakatan tersebut maka PAM Jaya meminta kedua mitranya (Palyja dan Aetra) untuk melakukan renegoisasi,” kata Arief berdasarkan keterangannya pada Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Kanwil DJP Jakarta Utara Serahkan Dua Tersangka Penggelapan Pajak Senilai Rp 292 Miliar ke Kejaksaan
"Hasilnya Aetra setuju untuk menurunkan IRR dari 22 persen menjadi 15,82 persen, sedangkan Palyja belum bersedia menurunkan IRR, sehingga PAM Jaya membekukan water charge (imbalan) Palyja sejak 2010," sambungnya.
Arief mengatakan, Palyja kemudian mengajukan klaim kekurangan pendapatan atas pembekuan imbalan kepada PAM Jaya sebesar Rp 10 triliun. PAM Jaya lalu melibatkan Kejati DKI Jakarta agar memfasilitasi penyelesaian tersebut.
Hasilnya, terjadi kesepakatan yaitu shortfall Palyja diselesaikan melalui dana proyek yang dibekukan dalam rekening escrow (reserve account) senilai Rp 481 miliar.
Capaian IRR dengan memperhitungkan penambahan dana reserve account sejumlah Rp 481 miliar, yang masih di bawah nilai Master Agreement Aetra sebesar 15,82 persen, sehingga perhitungan tersebut lebih menguntungkan bagi PAM Jaya.
“Dengan kesepakatan tersebut, proses transisi pengalihan operasional dari kedua mitra tidak akan terganggu, dan PAM Jaya dapat mewujudkan kedaulatan air bagi warga Jakarta dengan cakupan layanan 100 persen pada tahun 2030 dapat segera direalisasikan,” jelas Arief.
Baca juga: Elektabilitas Partai NasDem di Jakarta Raih Nomor 2, Upaya Hantu Politik Gagal Total
Diketahui, dalam 25 tahun kerja sama dengan Palyja dan Aetra, cakupan layanan air baru 66 persen dengan panjang pipa 12.075 kilometer.
Kapasitas produksi air sekarang ini, baru 20.752 liter per detik yang melayani pelanggan sebanyak 913.913 dengan tingkat kebocoran (non revenue water) 46,67 persen.
Saat ini PAM Jaya baru saja menggandeng investor PT Moya Indonesia dalam mengejar target cakupan layanan air hingga 100 persen itu.
Bentuk kerja sama PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia berbeda dengan bentuk kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra Jakarta.
Sentimen: negatif (99.5%)