JAKARTA – Umar Patek, seorang Muslim militan yang dihukum karena membuat bom yang digunakan dalam serangan di Bali tahun 2002, pada Selasa (13/12/2022), meminta maaf kepada keluarga korban setelah dibebaskan dari penjara meskipun ada keberatan dari Australia.
1. Dibebaskan Usai Jalani Setengah Hukuman
Pria yang memiliki nama asli Hisyam bin Alizein itu dibebaskan pekan lalu setelah menjalani sekitar setengah dari 20 tahun hukuman penjaranya.
Serangan Bom Bali pada 2002 menewaskan 202 orang, kebanyakan turis asing, termasuk 88 warga Australia.
2. Siapa Umar Patek?
Umar, (55), adalah anggota jaringan Jemaah Islamiyah yang terkait Al Qaeda, yang dinyatakan bertanggung jawab atas ledakan bom di dua klub malam di Pantai Kuta.
Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena membantu membuat bom mobil yang diledakkan oleh orang lain di luar Sari Club di Kuta pada malam 12 Oktober 2002.
Beberapa saat sebelumnya, sebuah bom yang lebih kecil dan ditempatkan di dalam ransel, diledakkan oleh seorang pelaku bom bunuh diri di kelab malam Paddy's Pub di dekatnya.
3. Meminta Maaf ke Australia
Umar mengaku menyesal dan mekinta maaf kepada semua yang terdampak bom Bali.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bali,” kata Umar kepada wartawan sebagaimana dilansir dari VOA Indonesia. DIa menambahkan: “Tidak hanya kepada masyarakat Bali tetapi juga kepada masyarakat Indonesia pada umumnya.”
“Saya juga meminta maaf kepada warga Australia yang juga merasakan Dampak yang sangat besar dari kejahatan bom Bali,” kata Umar kepada wartawan saat mengunjungi mantan militan Ali Fauzi, teman lama yang menjalankan program deradikalisasi militan di Desa Tenggulun, Jawa Timur.
Ia menyampaikan permintaan maafnya kepada semua orang yang terkena dampak pengeboman "apa pun kewarganegaraan mereka terlepas dari etnis dan agama mereka."
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!