Sentimen
Negatif (93%)
14 Des 2022 : 05.00
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Partai Terkait

Guru Besar UI Sebut KUHP Baru Netral dan Demokratis

14 Des 2022 : 05.00 Views 9

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Guru Besar UI Sebut KUHP Baru Netral dan Demokratis

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji mengapresiasi pengesahan RKUHP menjadi undang-undang. Menurutnya, pengesahan RKUHP menjadi KUHP merupakan momentum bersejarah eksistensinya regulasi KUHP Nasional, terlepas adanya pihak-pihak tertentu yang keberatan atas pengesahan ini.

"KUHP Nasional yang baru saya nilai sangat progresif, moderat, netral dan demokratis dengan mempertimbangkan dan mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat sipil, praktisi, dan akademisi hukum. Bahkan representasi masyarakat adat sebagai bentuk meaningful public participation sesuai mandat UU," kata Indriyanto.

Dia mengatakan, keberatan dari beberapa pihak itu tentunya dari perbedaan cara pendekatan memberikan persepsi secara sosiologis. Sedangkan persepsi dari sisi hukum pidana, tentu akan berbeda.

Indriyanto menyontohkan, Pasal Perzinahan (adultery) telah diatur sebagai delik aduan absolut (suami dan atau istri atau anaknya dan tidak secara serampangan umum dapat melakukan aduan tersebut). Ini sebagai salah satu bentuk kontrol sosial agar tidak terjadi persekusi yang justru melanggar hukum. Delik kohabitasi juga hanya dapat dilakukan berdasarkan delik aduan absolut.

"Sehingga pemahaman yang kabur mengenai KUHP pengaruh negatifnya terhadap turis dan investasi adalah tidak tepat. Dan KUHP menjamin tidak akan ada pemidanaan terhadap kekhwatiran tersebut. KUHP Nasional menjamin bahwa tidak akan terjadi kekhawatiran dampak negatif kepada turis dan investasi di Indonesia," ujar Indriyanto.

Indriyanto menyayangkan pemahaman dari beberapa pihak terhadap KUHP baru tidak secara mendalam, utuh dan rinci. Menurut dia, pihak yang keberatan dengan Pasal Perzinahan dan Kohabitasi justru mengarah pada pola pikir liberalisme seksual yang tidak mungkin diterapkan pada sistem hukumpidana di Indonesia.

"Indonesia mengakui adanya asas-asas (pidana) hukum adat (pidana) yang diakui dan diterima oleh hukum pidana nasional," katanya.

Sidang paripurna DPR mengesahkan RUU KUHP. Namun sejak pembahasannya, RKUHP kerap menuai kontroversi. Sidang dihadiri 290 anggota DPR RI. Selama sidang, sempat diwarnai perdebatan oleh salah satu anggota DPR RI, fraksi PKS.

Sentimen: negatif (93.8%)