Sentimen
Negatif (95%)
14 Des 2022 : 07.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: New York

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Sadis, Bos Kripto Bangkrut SBF Terancam 115 Tahun Penjara

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

14 Des 2022 : 07.50
Sadis, Bos Kripto Bangkrut SBF Terancam 115 Tahun Penjara

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendiri dan mantan bos FTX, Sam Bankman-Fried menghadapi tuntutan hukuman maksimal 115 tahun penjara. Jaksa penuntut Amerika Serikat (AS) menyebutkan ini bisa terjadi jika pria 30 tahun itu terbukti bersalah atas delapan dakwaan.

Jaksa menuding Bankman-Fried melakukan penipuan dan melanggar undang-undang keuangan kampanye. Dia disebutkan menyalahgunakan dana para pelanggannya, dikutip dari Reuters, Rabu (14/12/2022).

Jaksa New York AS, Damian Williams menyatakan Bankman-Fried memberikan kontribusi kampanye ilegal baik pada partai Demokrat dan Republik dengan dana curian. Dia juga menyebut aksi mantan bos FTX itu sebagai salah satu "penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika".

-

-

Williams enggan menyebutkan apakah ada tuntutan pada eksekutif perusahaan lainnya. Selain itu, dia menutup mulut terkait ada orang dalam FTX yang bekerja sama dalam penyelidikan.

"Meskipun ini adalah pengumuman publik pertama kami, ini bukan yang terakhir," ucapnya "[Bankman-Fried] mendapatkan puluhan juta dolar dalam kontribusi kampanye".

Dalam surat dakwaannya, Bankman-Fried disebut ikut terlibat dalam skema menipu pelanggan dengan menyalahgunakan simpanannya. Ini dilakukan untuk membayar pengeluaran dan utang, dia juga disebut menggunakannya untuk berinvestasi atas nama hedge fund miliknya Alameda Research.

Bankman-Fried juga dikatakan menipu pemberi pinjaman kepada Alameda. Yakni memberikan informasi salah dan menyesatkan soal kondisi perusahaan dan berusaha menyamarkan uang yang didapatkan dari hasil penipuan kawat.

Bankman-Fried ditangkap pada Senin (12/12/2022) waktu setempat di Bahama. Kedatangannya di pengadilan Bahama juga menjadi penampilan pertamanya secara publik sejak FTX runtuh.

Kepada pengadilan, dia menyatakan dapat melawan ekstradisi ke AS. "Bankman-Fried tengah meninjau dakwaan dengan tim kuasa hukumnya, dan menimbang semua opsi hukumnya," jelas pengacaranya, Mark Cohen dalam pernyataan resmi sebelumnya.


[-]

-

Investor Kripto Lagi Ngeri-ngeri Sedap Nih, Ada Apa Gerangan?

Sentimen: negatif (95.5%)