JAKARTA - Sejumlah pentolan teroris telah berhasil ditangkap oleh kepolisian Indonesia. Para teroris ini melakukan pengeboman di beberapa tempat yang menyebabkan puluhan hingga ratusan orang tewas. Atas perbuatan yang dilakukan, mereka dijatuhkan hukuman yang setimpal. Ada yang dihukum seumur hidup hingga hukuman mati.
BACA JUGA: Kisah Korban Bom Bali Video Call dengan Keluarga Amrozi
1. Noordin M Top
Noordin M Top tewas dalam penyergapan di Solo oleh Densus (Detasemen Khusus) 88 pada September 2009. Penyergapan tersebut berujung baku tembak yang menewaskan empat orang, termasuk Noordin M Top.
Diketahui, Noordin M Top merupakan warga Malaysia yang menjadi dalang pengeboman di Hotel JW Marriott Jakarta pada 2003, Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada 2004, tiga restoran di Bali pada 2005, serta pengeboman dua hotel yakni JW Marriott dan The Ritz Carlton pada 2009.
BACA JUGA: Terpidana Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Kata Pemerintah Australia
2. Ali Imron
Ali Imron merupakan salah satu pelaku bom Bali I. Diketahui, bom Bali I meledak pada 12 Oktober 2002. Ali Imron berperan sebagai koordinator lapangan, perakit bom, dan membawa mobil yang berisi bom.
Pada 13 Januari 2003 di Pulau Brukang, Samarinda, Ali Imron berhasil ditangkap pihak kepolisian. Ali Imran divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman seumur hidup. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara.
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!