Sentimen
Positif (50%)
13 Des 2022 : 21.30
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: Universitas Muslim Indonesia

Peradi bahas isu strategis advokat di Rakernas

13 Des 2022 : 21.30 Views 3

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Peradi bahas isu strategis advokat di Rakernas

Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Otto Hasibuan membahas isu strategis dalam dunia advokat pada Rapat Kerja Nasional yang digelar di Batam 12-13 Desember 2022.


"Membahas berbagai hal, mulai evaluasi program-program kerja sampai pada pembahasan isu-isu strategis yang mengemuka dalam dunia advokat, seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perjuangan single bar, dan lain-lain," kata Otto dalam keterangannya diterima di Jakarta Selasa.


Peradi selaku wadah tunggal sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, kata dia terus memperjuangkan wadah tunggal tersebut. Menurutnya wadah tunggal merupakan sebuah keharusan karena amanat UU Nomor 18 Tahun 2003.

Kemudian, lanjut dia isu lainnya terkait soal Putusan MK No.91/PUU/2022 ‎yang membatasi masa kepemimpinan organisasi advokat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut atau tidak. Hal itu memperumit persoalan yang dihadapi advokat.

Menurutnya isu-isu dalam dunia advokat tersebut penting menjadi perhatian untuk mempertahankan keberlangsungan organisasi advokat sebagai organ mandiri dan independen.

Pada rakernas, hal-hal tersebut dibahas dalam diskusi bertajuk “Tinjauan Akademis terhadap Putusan MK No. 91/PUU/2022” yang menghadirkan Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof Gayus Lumbuun, dan Dosen Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Dr Fahri Bachmid sebagai narasumber.

Gayus mengatakan pertimbangan dan penilaian MK masuk terlalu jauh ke ranah kebebasan berserikat dan kebebasan mengatur serikat atau perkumpulan yang menjadi kedaulatan anggota.

Menurut dia partisipasi anggota dan kepastian hukum atas hak anggota sudah diatur dalam AD/ART organisasi yang dibuat oleh organisasi advokat sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam organisasi.

Namun mengenai putusan MK No. 91/PUU/2022 itu, Gayus Lumbuun tetap menegaskan menghormati putusan tersebut. Ke depannya, kata Gayus DPN Peradi bisa saja mengajukan suatu permohonan pengujian ulang materi kembali.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: positif (50%)