Ragam Modus Investasi Bodong, Cuan Selangit hingga Endorse Artis
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Investasi bodong masih hangat diperbincangkan masyarakat. Terbaru, kasus investasi ilegal lewat protokol penerbitan Decentralized Finance (DeFi) aplikasi Triumph setelah dilaporkan oleh sejumlah korban.
Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar dalam dugaan investasi bodong tersebut.
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun dalam 10 tahun terakhir terakhir atau sejak 2011.
Dalam melancarkan aksinya, berbagai skema menarik dirancang untuk menjebak masyarakat awam, misalnya lewat arisan online bodong, investasi berkedok kripto, hingga koperasi simpan pinjam (KSP) pun dijadikan umpan.
Meski SWI OJK kerap menutup berbagai investasi bodong, namun ada saja skema investasi tipu-tipu baru yang menjamur. Lantas apa saja modus investasi bodong?
1. Keuntungan Tak Wajar dan Instan
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan biasanya pelaku menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal. Bahkan, tak sedikit investasi bodong yang memberi keuntungan di awal agar Anda menginvestasikan dana lebih dan setelahnya menghilang tanpa jejak.
"Pelaku investasi ilegal biasanya memberikan iming-iming imbal hasil tinggi di luar kewajaran, misalkan 10 persen per bulan atau 1 persen per hari. Jauh dari persentase entitas yang legal," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/4).
2. Bonus 'Member Get Member'
Lumban mengatakan skema pemberian bonus biasanya didasarkan dari rekrutmen, bukan dari penjualan produk.
Semakin banyak member yang merekrut member baru, maka bonus yang diberikan semakin besar. Ini juga biasa dikenal dengan skema ponzi.
Biasanya dalam skema ini Anda bakal diminta untuk membayar d imuka untuk akses keanggotaan. Penipuan skema ponzi tidak jarang menjanjikan kaya instan tanpa harus kerja keras, hanya dengan menggaet anggota baru.
3. Endorse dari Tokoh dan Artis
Pelaku investasi ilegal biasanya melakukan pemasaran dengan menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga artis atau public figure yang memiliki banyak pengikut.
"Mereka memanfaatkan bukti foto untuk mengklaim dukungan dari tokoh agama/masyarakat tersebut," sambung Lumban.
Pelaku investasi bodong juga memanfaatkan public figure dengan kegiatan flexing atau suatu kegiatan yang memamerkan harta atau kekayaan dengan harapan menarik simpati/minat.
4. Janji Tanpa Risiko
Menurut Lumban, pelaku investasi bodong biasanya menjanjikan profit, tidak pernah rugi. Padahal, dalam setiap investasi ada risiko karena keuntungan yang bersifat fluktuatif.
Contohnya, menawarkan keuntungan pasti sekian persen di instrumen aset kripto. Padahal, aset kripto merupakan komoditas berjangka yang artinya nilai dari investasinya, naik dan turun tidak menentu.
Risiko dan keuntungan adalah dua sisi mata koin yang tidak bisa dipisahkan. Semakin besar potensi untung yang didapat dari investasi, kian besar pula risiko yang mengintai.
Untuk meyakinkan Anda, pelaku mungkin saja memberikan testimoni palsu, maka itu jangan cepat percaya dengan tawaran yang diberikan.
5. Ilegal
Perencana Keuangan One Shield Consulting Budi Rahardjo mengatakan investasi bodong biasanya kegiatan usaha lembaganya tidak jelas alias tidak mengantongi izin atau terdaftar dari instansi yang berwenang.
"Biasanya investasi bodong tidak jelas dan ada ketidaksesuaian dari sisi perizinan atau legalitas," terang dia.
Budi mencontohkan untuk izin pengelolaan dana seharusnya dibawah pengawasan dari OJK untuk di Indonesia, namun pelaku investasi bodong menunjukkan izin usaha yang tidak sesuai atau memalsukan legalitas.
6. Testimoni Kesuksesan
Menurut Budi, pelaku investasi bodong umumnya menunjukkan testimoni-testimoni kesuksesan atau keuntungan besar dari public figure. Padahal, testimoni-testimoni tersebut palsu.
"(Pelaku investasi bodong) menunjukkan testimoni-testimoni keberhasilan keuntungan dari tokoh-tokoh masyarakat atau public figur," tandas Budi.
[-]
(mrh/bir)Sentimen: positif (100%)