JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) kembali melanjutkan sidang Roy Suryo terkait viralnya meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Selasa (13/12/2022).
Persidangan hari ini berisi pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Roy Suryo. Setelah diketahui, sidang ini telah menelan waktu selama 2 bulan.
"Mudah-mudahan JPU memberikan tuntutan lebih ringan. Karena kami yakin, JPU menyadari, bahwa Roy Suryo ini korban dari kedzaliman. Karena yang dilakukan Roy adalah membantu umat Buddha dalam hal (mengkritisi) kenaikan harga (tiket Candi Borobudur)," ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, M. Zulkarnain, saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
BACA JUGA:Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian, Kubu Roy Suryo Bakal Ajukan Eksepsi
Menurut Zulkarnain, kontroversi dugaan penistaan agama melalui unggahan gambar tersebut terjadi akibat sebuah sistem yang secara otomatis terbawa dari pengunggah lama ke penggunggah baru yakni Roy Suryo.
"Namun, dalam pengambilan gambar, itu ada program baru, namanya multi quick apa gitu," ujarnya.
"Jadi gambar stupa dengan gambar mirip Jokowi itu masuk ke komputer Roy Suryo. Lalu Roy Suryo bikin supaya harga tidak naik. Lalu, gambar itu dengan sendirinya terbawa, titik, koma, tulisan itu ngikut semua. Siapa yang ngirimnya itu ikut semua," ujar Zulkarnain.
BACA JUGA:Roy Suryo Didakwa Lakukan Penodaan Agama Terkait Stupa Mirip Jokowi
Sebab itu, Zulkarnain berharap, dengan adanya fakta tersebut, kliennya mampu terbebas dari jeratan hukum.
"Mudah mudahan sih, yakin Roy Suryo bisa bebas, karena saksi saksi yang meringankan baik saksi fakta maupun ahli, semua mematahkan pernyataan saksi JPU," pungkasnya.
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!
(Ari)