Sentimen
Negatif (61%)
13 Des 2022 : 06.10
Partai Terkait

Ketua Bawaslu Khawatir Tokoh Politik Gunakan Tempat Ibadah Berkampanye saat Pemilu 2024

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

13 Des 2022 : 06.10
Ketua Bawaslu Khawatir Tokoh Politik Gunakan Tempat Ibadah Berkampanye saat Pemilu 2024

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mengimbau kepada seluruh pihak, untuk menghindari atau aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, terkait tempat ibadah, ia ingatkan juga untuk tidak melakukan aktivitas politik, yang mengarah kampanye Pemilu 2024.

"Bawaslu juga mengingatkan, bawah aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

[embed]https://www.youtube.com/watch?v=nVgUEa7UgS0[/embed]

Bagja menjelaskan, kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah, di luar masa tahapan kampanye.

"Kami mengingatkan agar para pihak menahan diri, karena hal ini akan sangat mengganggu proses-proses ke depan atau juga mengganggu kondisivitas proses pemilihan umum kita tahun 2024 yang akan datang," ujar Bagja.

Selain itu, Bagja menegaskan, bahwa partai politik untuk mematuhi jadwal kampanye yang telah di tetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022.

Baca juga: Dapat Restu dari Istri Terjun ke Politik, Uya Kuya jadi Kader PAN Sambut Pemilu 2024

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Litbang Kompas Tak Pernah Menerima Pesanan dari Kelompok Tertentu

"Imbauan ini disampaikan meskipun peserta pemilu 2024, yang akan ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai, Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu," ucap Bagja.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sentimen: negatif (61.5%)