JAKARTA - Polemik konsumen Meikarta terus memanas hingga menjadi perbincangan publik.
Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Tulus Abadi menilai pengembang Meikarta melakukan wanprestasi dalam penyerahan unit apartemen kepada konsumen.
"Secara perdata manajemen Meikarta melakukan wanprestasi, alias ingkar janji," kata Tulus saat dihubungi MNC Portal, Senin (12/12/2022).
BACA JUGA:Polemik Meikarta, DPR Bakal Panggil Dirjen Perumahan hingga Pengembang
Menurutnya, konsumen bisa saja untuk menuntut pengembang tersebut menggunakan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena disebut ingkar janji dalam pemberian unit apartemen.
"Karena tidak mampu memenuhi apa yang dijanjikan pada konsumen. Konsumen bisa melakukan gugatan class action pada management Meikarta untuk menuntut hak dimaksud, sesuai UU No. 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," lanjut Tulus.
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut Bersama Lifebuoy dan MNC Peduli Tengah Berlangsung!