Sentimen
Negatif (76%)
12 Des 2022 : 20.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bandar Lampung

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

KPK Sebut Praktik Jual Beli Kursi Lewat Jalur Mandiri tak Hanya di Unila

12 Des 2022 : 20.23 Views 5

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

KPK Sebut Praktik Jual Beli Kursi Lewat Jalur Mandiri tak Hanya di Unila

KPK mengaku sudah memiliki alat bukti yang kuat mengusut dugaan suap di Unila.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila). Praktik jual beli kursi untuk calon maba diduga tidak hanya terjadi di universitas tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menduga ada universitas negeri lainnya yang melakukan praktik serupa. Dia menyebut, dugaan itu berdasarkan informasi yang diterima oleh penyidik KPK.

"Sebetulnya jalur mandiri, berdasarkan informasi yang kami terima, di universitas lain lebih kurang seperti itu. Jadi ada mekanisme tawar menawarlah," kata Alex di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Meski demikian, Alex enggan merinci kampus negeri mana saja yang diduga melakukan praktik itu. Dia mengungkapkan, saat ini penyidik sedang fokus mengusut dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Rektor nonaktif Unila, Karomani, dalam persidangan beberapa waktu lalu sempat menyebutkan sejumlah nama pejabat yang ikut menitipkan calon mahasiswa baru untuk masuk ke Unila, seperti Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Utut Adianto.

Alex menjelaskan, KPK akan mendalami hal tersebut. Sehingga pihaknya bisa menyimpulkan, benar atau tidaknya ada calon mahasiswa yang dititipkan dengan memberikan uang suap kepada Karomani.

"Kita lihat lagi, apakah orang yang dititip diterima, apakah yang menitipkan membayar sesuai yang sifatnya suap, atau dia membayar biaya masuk universitas yang artinya resmi," ungkap dia.

Disamping itu, Alex mengungkapkan, KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk mengusut kasus dugaan suap di Unila. Alex menuturkan, beberapa orang tua mahasiswa yang telah diperiksa terkait kasus itu mengakui memberikan uang.

"Kalau untuk pembuktian perkara suapnya saya berpikir lebih dari cukup alat buktinya. Pihak orang tua mahasiswa sudah kita periksa dan beberapa memang mengakui," jelas dia.

"Tinggal kita lihat biaya itu resmi atau tidak, apakah masuk ke oknum yang bersangkutan," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, Karomani menyebut nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) ikut menitipkan seseorang untuk dimasukkan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran. Karomani menyebut Zulhas menitipkan sosok yang disebut keponakan di universitas itu saat penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

"Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," kata Karomani saat menjadi saksi kasus dugaan suap untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022).

Karomani menjelaskan seorang calon mahasiswa berinisial ZAG itu dititipkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian. Ia mengaku Ary mengatakan bahwa calon mahasiswa itu adalah titipan Zulkifli Hasan.

"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu," tambah Karomani.

Dia menjelaskan ZAG kemudian memberikan 'infak' setelah dinyatakan lolos. Akan tetapi, soal jumlah uang yang diberikan, Karomani mengaku tak tahu pasti karena yang menerima uang tersebut adalah Mualimin, orang kepercayaan Karomani.

Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi ini, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari. Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unilatahun 2022.

Selain Andi Desfiandi, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.

Sentimen: negatif (76.2%)