Sentimen
Positif (98%)
12 Des 2022 : 16.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Bekasi, Depok

Kasus: kecelakaan

Kepolisian Anggap Praktik SIM di Jalan Raya Belum Diperlukan

12 Des 2022 : 16.05 Views 4

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif

Kepolisian Anggap Praktik SIM di Jalan Raya Belum Diperlukan

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyatakan belum akan menggunakan metode praktik langsung di jalan raya, sebagai syarat baru dalam memperoleh surat izin mengemudi (SIM). Kepala Seksi SIM Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar beralasan mereka telah memiliki tempat khusus untuk menguji kemampuan para pemohon SIM.

Fahri menyatakan tempat itu sudah dibuat sedemikian rupa agar menyerupai kondisi dan situasi di jalan raya. Seperti halnya di tempat pembuatan SIM di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat, ia mengatakan di sana sudah tersedia pengujian yang sudah dilengkapi berbagai rambu-rambu lalu lintas.

Menurut Fahri, lokasi pengujian diklaim dapat memadai buat melihat kemampuan pemohon dari berbagai aspek di jalan raya. Mulai dari konsentrasi hingga kepatuhannya menaati rambu lalu lintas.

"Karena lingkungan kami memadai. Sudah cukup kok asumsinya sebagai jalan raya," kata Fahri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/6).


Fahri menyatakan dengan ketentuan yang ada saat ini, ditambah dengan tambahan berupa tes psikologi, diharapkan menjadikan pengemudi lebih berkualitas.

"Kami itu mulai dari basic (dasar) teknik mengemudi seperti pengujian angka delapan, untuk mengetahui dia bisa putar balik dengan profesional atau tidak. Lalu rem menghindar. Jadi di sini itu ada basic (dasar) teknik maupun attitude (kecakapan) teknis," ungkapnya.

Sementara itu, pelatih Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai syarat tes praktik berkendara di jalan raya untuk mendapatkan SIM dinilai lebih efektif, ketimbang tes psikologi.

Menurut Jusri, uji kemudi di jalan raya dapat mendeteksi berbagai hal kepada pemohon SIM mulai dari karakter, ketertiban di jalan raya, kesabaran, empati seseorang saat berkendara hingga keterampilan menyetir.


Hanya saja, yang menggunakan tes itu hanya perusahaan besar di Indonesia jika ingin memberi fasilitas kendaraan kepada pegawainya, dan tentunya negara-negara maju.

"Kalau di negara maju untuk SIM masih sampai sekarang. Jadi nyata (tesnya) itu. Jadi itu tes mengemudi berbasis dalam kondisi nyata. Nah kalau ditambah lagi dengan psikologi, ya itu cocok," ujar dia.

Jusri pun menyebut jika kepolisian pernah menerapkan tes praktik di jalan raya pada era 1970-an, dan dianggap mampu membuat kualitas pengemudi lebih baik.

Keputusan menerapkan tes psikologi sebagai syarat baru untuk pemohon dalam memiliki surat izin mengemudi (SIM) bakal diterapkan mulai 25 Juni mendatang, oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.


Tes psikologi ini bertujuan untuk menekan angka dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, serta kejahatan pengemudi yang marak terjadi. Tes pun menjalin kerja sama dengan Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia.

Sebelumnya, tes psikologi hanya berlaku untuk calon pemegang SIM umum, yaitu bagi pengemudi kendaraan umum seperti pengemudi angkutan kota atau angkutan dengan pelat kuning.

Tes psikologi akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi.

Sementara kini tes psikologi juga akan menjadi syarat atau berlalu untuk semua jenis SIM, yaitu SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.


Ini bakal berlaku di seluruh Satpas atau Kantor SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Depok. (ayp/ayp)

Sentimen: positif (98.1%)