Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Palu, Sulawesi Tengah 2023 Naik Rp 3.073.895
Tribunnews.com Jenis Media: Regional
TRIBUNNEWS.COM – Berikut besaran Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) untuk Kabupaten Palu, berdasarkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah 2023.
Besaran UMK Kabupaten Palu mengacu pada perhitungan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023.
Adapun besaran UMK Palu untuk tahun 2023 telah disepakati dalam rapat bersama dewan pengupahan dearah sebesar Rp 3.073.895 per bulan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto mengatakan, UMK Palu di tahun 2023 naik 7,924 persen atau sekitar Rp 225 ribu apabila dibandingkan dengan UMK di tahun sebelumnya.
Di mana UMK Palu tahun 2022 berada dikisaran Rp 2.848.203.
Nantinya penetapan UMK Kabupaten Palu 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Kenaikan upah ini diumumkan lewat Surat Keputusan Penjabat Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, usai menggelar rapat bersama yang diikuti oleh unsur pemerintahan seperti Kadis Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu serta unsur yang terkait mengenai perubahan atau kenaikan gaji UMK di Kota Palu.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara 2023
Mengutip dari Tribun Palu, penghitungan kenaikan upah pekerja kabupaten Palu ditahun ini ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang dibagi dengan tingkat inflansi tahunan kota Palu.
"Perhitungan UMK 2023 dengan tahun kemarin mengalami perubahan, karena pada tahun ini perhitungan juga dimasukkan indikator tingkat inflansi yang terjadi," ujar Setyo Susanto.
UMP Sulawesi Tengah
Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tertuang pada Nomor 561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng Tahun 2023. Penetapan UMP Sulteng 2023 naik sebesar 8,73 persen.
Tercatat, saat ini UMP 2023 Sulteng naik menjadi Rp 2.599.546.
Jumlah tersebut berbanding jauh dengan besaran UMP Sulawesi Tengah selama 5 tahun terakhir, berikut daftarnya :
2018: Rp 1.965.232,00
Sentimen: positif (57.1%)