JAKARTA – Heboh 100 pulau di Maluku dijual melalui lelang di New York. Lelang akan dilakukan melalui PT Leadership Islands Indonesia (LII).
Adapun kabar ini membuat sejumlah pejabat negara buka suara. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, PT LII pada tahun 2015 yang lalu sudah menandatangani MoU atau perjanjian kerjasama dengan Bupati dan Gubernur setempat untuk melakukan pengembangan pulau tersebut.
"Pada intinya akan (PT LII) akan mengembangkan kawasan sebagai eco tourism, sebetulnya bagus menurut saya, daripada dia tidak digunakan kosong begitu saja," kata Tito saat ditemui di Kantornya, Senin (5/12/2022).
BACA JUGA:Heboh Kepulauan Widi Dilelang, Sandiaga: Hanya Dikerjasamakan dengan Pihak Swasta
Dirangkum Okezone, Minggu (11/12/2022), berikut fakta 100 pulau yang mau dijual:
1. Pengembangan Mangkrak
Tito menjelaskan, pengembangan tersebut kekurangan dana yang menyebabkan proyek tersebut menjadi mangkrak, bahkan janji pembangunan Eco Tourism pun tidak dipenuhi hingga sejak saat ini.
"Eco Tourism itu kan bagus sebetulnya, pasti ada beberapa daerah yang akan dipakai untuk dijadikan resortnya, raja empat juta seperti itu," sambungnya.
Menurut Tito, PT LII kembali mencari permodalan untuk melanjutkan proyek tersebut. Sebab sebelum sudah ada perjanjian dengan pemerintah untuk mengembangkan kawasan tersebut.
"Kemudian dia mencari pemodal asing, makanya dia Naikan ke lelang itu, tujuannya bukan melelang untuk dijual, tujuannya untuk menarik investor saja, itu boleh saja," kata Tito.
2. Luhut Buka Suara
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa tidak ada pulau di Indonesia yang bisa dimiliki seseorang. Tapi hanya bisa dikelola. Hal ini dikatakannya melalui juru bicara Jodi Mahardi.
Menurutnya, area tersebut telah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.
"Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada LII sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut," kata Jodi, dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).
3. Tak Boleh Dimiiki Siapapun
Meski sudah ada izin, pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.
“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” kata Jodi.
Jodi mengatakan, apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut Bersama Lifebuoy dan MNC Peduli Tengah Berlangsung!